Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib 'Anak Ajaib' Umur 16 Kuliah S3 Universitas Terbaik Beijing, Kini Hidup Miris Numpang Orang Tua

Masih ingat Zhang Xinyang, dulu umur 16 kuliah S3 di universitas terbaik di Beijing. Kini hidup miris cuma kerja freelance.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Potret Zhang Xinyang yang dulu dijuluki anak ajaib. Kini hidupnya jadi sorotan, masih bergantung secara finansial kepada orang tuanya. 

“Dia tidak tiba-tiba menjadi orang dewasa yang suka menggerogoti orang tua,” kata komentator lain.

“Dia pasti sudah menyerah setelah mencoba melepaskan diri berkali-kali dan gagal”.

Guru sarjananya, Zhang Yuehui, mengatakan Zhang masih punya waktu untuk “melakukan hal-hal besar” jika dia mau.

Zhang Xinyang kini jadi pengangguran
Zhang Xinyang kini jadi pengangguran (Sanook)

Beda cerita, di Indonesia sempat viral kisah dokter gadungan lulusan SMA bernama Susanto

Diketahui sebelumnya, Ugik Ramantyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut agar pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara.

Sidang vonis itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri, Rabu (4/10). Susanto menghadapi sidang putusan secara daring. Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringan kepada majelis hakim.

Baca juga: SOSOK Adelia Putri Salma, Selebgram Diduga Anggota Jaringan Narkoba Internasional, Punya Gelar S2

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia,"  ucap Susanto.

Tongani menjabarkan Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu.  Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP. 

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. 

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding  bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Baca juga: Sosok Suyatmi Sarjana Usia 116 Tahun, Diwisuda Bupati Magetan, Niat Lanjut S2: Senang Sekolah

Susanto dokter gadungan menghadapi sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/10/2023).
Susanto dokter gadungan menghadapi sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/10/2023). (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto.

Susanto dianggap orang cerdas karena bisa menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi dokter di klinik wilayah kerja Pertamina, Cepu, selama 2 tahun.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved