Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Diungkap Hotman Paris, Singgung Soal Saksi Ahli & Racun

Kebenaran Jessica Kumala Wongso jadi pembunuh utama Wayan Mirna Salihin membuat publik kembali bertanya-tanya, Hotman Paris ungkap kejanggalan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/hotmanparisofficial - YouTube/Netflix Indonesia
Hotman Paris ungkap kejanggalan dalam kasus pembunuhan kopi sianida Jessica-Mirna 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus kopi sianida Jessica-Mirna kembali jadi sorotan usai tayangan dokumenter di Netflix kembali mengusutnya.

Kebenaran Jessica Kumala Wongso yang jadi pembunuh utama Wayan Mirna Salihin membuat publik kembali bertanya-tanya.

Ternyata kasus kopi sianida juga menjadi perhatian pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris.

Hotman Paris mengaku punya cara jitu untuk selamatkan Jessica Kumulo Wongso dari penjara.

Baca juga: Ramai Film Ice Cold, Kondisi Terkini Jessica Wongso di Balik Jeruji Dikuak, Dulu Ajukan PK Ditolak

Hotman Paris menuangkan keragu-raguannya atas penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan kopi sianida.

Lewat akun Instagram-nya pada Selasa (3/10/2023), Hotman Paris menuangkan kecurigaannya atas kasus kematian Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.

Pihak Wartakotalive.com sudah mengirimkan pesan ke Hotman Paris guna meminta izin untuk mengutip pernyataan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Hotman Paris mengatakan bahwa dari dulu ia sudah sanksi dengan penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya kata Hotman Paris, tidak ada prinsip beyond reasonable doubt dalam kasus tersebut.

Di mana prinsip pentingnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kepada seseorang sangat lemah dan hanya berpedoman keyakinan hakim.

"Tidak diterapkan prinsip beyond reasonable doubt yang harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana," ungkapnya.

"Tapi lebih menonjol prinsip keyakinan hakim," tambah sosok pengacara yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia hukum ini.

Menurut Hotman Paris, di Eropa dan Amerika Serikat, seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti halnya Jessica Kumala Wongso apabila buktinya masih ragu-ragu.

Sehingga sebuah bukti yang bisa menjerat seseorang sebagai pembunuh harus pasti atau absolutely, dimana artinya tidak boleh ada keraguan sedikitpun.

"Artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica bukti telak itu tidak ada."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved