Berita Madiun
Sudah Dibuntuti, 4 Pria di Madiun Gagal Kecoh Polisi, Diduga Buang Sabu di Tempat Sampah
Usaha 4 pelaku peredaran narkotika untuk mengelabui petugas tidak membuahkan hasil. Mereka semua tetap diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota,
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Usaha 4 pelaku peredaran narkotika untuk mengelabui petugas tidak membuahkan hasil. Mereka semua tetap diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota.
4 tersangka itu berinisial KPP (36) asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun,HS (22) warga Bandar, Kabupaten Jombang, S (43) Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,dan TKS (45) dari Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto,menerangkan, sebelumnya penangkapan bermula dari sebuah informasi, bahwa di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Winongo, Kota Madiun, terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota, melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka. Serta menangkapnya di sebuah warung Jalan Keningar, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo," jelas AKBP Agus, Kamis (5/10/2023).
Kemudian, lanjut dia, dari serangkaian penyelidikan. Tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajah Mada untuk menunjukkan barang haram tersebut.
Baca juga: Demi Hidupi Anak Istri, Pria Pengangguran di Surabaya Nekat Jualan Sabu, Satu Gram Jadi 11 Poket
Baca juga: Bongkar Peredaran Ganja Seberat Hampir 2 Kg Melalui Ekspedisi di Blitar, Polisi Lakukan Pendalaman
"Hasilnya ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet Kota Madiun, dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal, yang diduga narkotika jenis sabu sabu," terangnya.
Selain menyita sabu sabu, polisi juga menyita 1 pipet dengan sabu seberat 1,54 gram, 1 pipet dengan sabu seberat 1,18 gram, 1 pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram, alat hisap sabu, handphone, serta satu unit sepeda motor.
"Pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.
peredaran narkotika
AKBP Agus Dwi Suryanto
Madiun
pengedar narkoba di Madiun
Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Tabiat Orang Tua Pembuang Bayi di Madiun, Balik ke TKP Bawakan Susu, Sempat Berikan Nama Khusus |
![]() |
---|
Komitmen Beri Pelayanan Hukum, Kajati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun |
![]() |
---|
Profesi TKI Dinilai Menjanjikan, 5.253 Warga Kabupaten Madiun Pilih Mengadu Nasib di 31 Negara |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Melanda Madiun, 6 Rumah di Kecamatan Jiwan Terdampak Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Madiun Diterjang Banjir, Aktivitas Warga Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.