Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Sudah Dibuntuti, 4 Pria di Madiun Gagal Kecoh Polisi, Diduga Buang Sabu di Tempat Sampah

Usaha 4 pelaku peredaran narkotika untuk mengelabui petugas tidak membuahkan hasil. Mereka semua tetap diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota,

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
4 Tersangka Peredaran Narkotika Sabu beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Sebelumnya pelaku sempat coba mengelabui polisi dengan diduga kuat buang barang bukti di tempat sampah 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Usaha 4 pelaku peredaran narkotika untuk mengelabui petugas tidak membuahkan hasil. Mereka semua tetap diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota.

4 tersangka itu berinisial KPP (36) asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun,HS (22) warga Bandar, Kabupaten Jombang, S (43) Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,dan TKS (45) dari Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto,menerangkan, sebelumnya penangkapan bermula dari sebuah informasi, bahwa di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Winongo, Kota Madiun, terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota, melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka. Serta menangkapnya di sebuah warung Jalan Keningar, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo," jelas AKBP Agus, Kamis (5/10/2023).

Kemudian, lanjut dia, dari serangkaian penyelidikan. Tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajah Mada untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Baca juga: Demi Hidupi Anak Istri, Pria Pengangguran di Surabaya Nekat Jualan Sabu, Satu Gram Jadi 11 Poket

Baca juga: Bongkar Peredaran Ganja Seberat Hampir 2 Kg Melalui Ekspedisi di Blitar, Polisi Lakukan Pendalaman

"Hasilnya ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet Kota Madiun, dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal, yang diduga narkotika jenis sabu sabu," terangnya.

Selain menyita sabu sabu, polisi juga menyita 1 pipet dengan sabu seberat 1,54 gram, 1 pipet dengan sabu seberat 1,18 gram, 1 pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram, alat hisap sabu, handphone, serta satu unit sepeda motor.

"Pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved