Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Lowongan Guru PPPK Tak Dimanfaatkan oleh Guru yang Masuk Kebutuhan Khusus, Tersisa 7 Lowongan

Contohnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang membuka pendaftaraan PPPK tenaga guru untuk 251 formasi. Namun tidak dimanfaatkan

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
ASN Pemkab Ponorogo saat apel di depan Gerung Graha Krida Praja 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 formasi tenaga guru tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh mereka yang masuk daftar kebutuhan khusus.

Contohnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang membuka pendaftaraan PPPK tenaga guru untuk 251 formasi. Namun tidak dimanfaatkan oleh tenaga guru yang telah masuk daftar kebutuhan khusus.

“Sebenarnya data yang ada, masuk dalam daftar kebutuhan khusus itu ada 250 guru. Mereka juga telah masuk Dapodik,” ujar kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Sabtu (7/10/2023).

Namun, dari 250 guru itu yang mendaftar hanya 244 pelamar. Sehingga ada sisa 7 formasi yang diperbantukan oleh pelamar umum.

“Dari jumlah formasi yang kita punya 251 buka dulu untuk kebutuhan khusus. Sampai  3 Oktober 2023  jam 23.59 pelamarnya 244, sehingga ada sisa 7,” kata Andi.

Baca juga: 3 Bacaleg di Ponorogo Mengundurkan Diri, Jumlah Peserta Kontestasi Pileg Menyusut

Otomatis, jelas dia, 7 formasi masuk dalam kebutuhan umum. Dia mengaku tahapan seleksi PPPK Tenaga guru memang agak beda dengan tenaga kesehatan (nakes) dan teknis.

“Untuk yang formasi umum 7 formasi itu dibuka pendaftaraannya sampai tanggal 9 Oktober. Masih ada kesempatan untuk formasi umum,” terang Andi kepada Tribunjatim.con.

Syarat untuk bisa daftar kebutuhan umum PPPK Tenaga Guru, kata dia, pertama adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Juga guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved