Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

HARI INI Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup, Apakah Ada Perpanjangan Registrasi? Berikut Cara Daftarnya

Bagi masyarakat yang melamar dalam rekrutmen ini diimbau untuk menyelesaikan pendaftaran sebelum waktu registrasi ditutup.

|
Kompas TV
Pendaftaran CPNS 2023 hari ini Senin 9 Oktober 2023 ditutup. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS 2023 hari ini Senin 9 Oktober 2023 ditutup.

Apakah akan ada perpanjangan registrasi?

Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 akan ditutup hari ini, Senin (9/10/2023). Rekrutmen CASN 2023 ini sebelumnya membuka sejumlah formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi masyarakat yang melamar dalam rekrutmen ini diimbau untuk menyelesaikan pendaftaran sebelum waktu registrasi ditutup.

Pasalnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengurus rekrutmen ini menyatakan belum ada ketentuan terkait perpanjangan waktu pendaftaran.

Baca juga: Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Simak Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan atau regulasi baru terkait perpanjangan waktu pendaftaran CASN 2023.

Oleh karena itu, para pelamar yang telah membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan mengirimkan aplikasi mereka.

"Pendaftaran CASN 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023, dan sampai saat ini tidak ada perpanjangan pendaftaran CASN 2023," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/10).

Berikut adalah syarat umum, dokumen yang diperlukan, dan cara mendaftar sebagai CPNS atau PPPK tahun 2023.

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi laman ssacsn.bkn.go.id.
  • Klik menu "SSCASN" dan kemudian klik "Buat Akun."
  • Isi identitas yang diminta dan klik "Lanjutkan."
  • Isi data diri lainnya, unggah foto KTP dan swafoto, lalu klik "Lanjutkan."
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya."
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran."

Baca juga: Link PDF Formasi CPNS BRIN 2023, Masih Sepi Peminat, Jumlah Pelamar Baru 112 Orang dari 500 Formasi

Setelah Anda berhasil membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke instansi dan jenis formasi yang Anda inginkan. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Klik ssacsn.bkn.go.id.
  • Klik menu "SSCASN" dan kemudian klik "Masuk."
  • Masukkan NIK dan password yang sesuai dengan waktu pendaftaran akun.
  • Isi identitas yang diminta dan klik "Selanjutnya."
  • Pilih jenis seleksi dan klik "Selanjutnya."
  • Pilih instansi dan jenis formasi yang Anda inginkan, lalu klik "Selanjutnya."
  • Lengkapi dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Klik "Akhiri Proses Pendaftaran" dan kemudian klik "Iya."

Baca juga: Tutup MTQ XXX Provinsi Jatim 2023, Gubernur Khofifah Apresiasi Pemkot dan Masyarakat Kota Pasuruan

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk berdasarkan formasi dan jabatannya.
  • Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, namun batas usia ini dapat bervariasi sesuai dengan masing-masing instansi.
  • Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter, dokter gigi, dosen, peneliti, dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved