Alasan Polisi Tak Pakai Lie Detector ke Jessica Wongso, Ahli Ungkap Fakta 7 Tahun Lalu: Menangis
Inilah alasan polisi tak pakai lie detector ke Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dalam kasus kopi sianida, Jessica Wongso sebenarnya tak pakai lie detector dan tetap jadi terdakwa, mengapa?
Terkait fakta soal lie detector Jessica Wongso, ahli hukum pidana, Edward Omar Syarif Hiarej, ungkap alasannya.
Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini mengungkapkan fakta di balik persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Edward Omar Syarif Hiarej dalam podcast di kanal YouTube Denny Sumargo.
Baca juga: Potret Jessica Wongso Selama 7 Tahun di Penjara, Rutin Merajut, Jadi Guru Bahasa Inggris Buat Napi
Awalnya Denny Sumargo menanyakan soal artikel pemberitaan yang menyebutkan kalau Jessica Wongso lolos lie detector.
Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (10/10/2023), salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, mengungkap hal itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Sordame Purba pada Rabu (15/6/2016) pagi.
"Apakah tidak percaya dengan lie detector? Jika tidak percaya, untuk apa dilakukan tes lie detector?" ungkap Sordame Purba saat itu.
Ketika ditanya soal lie detector tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso pun langsung tertawa.
Edward Omar Syarif Hiarej pun kemudian langsung memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa hal itu benar-benar keliru.
Edward Omar Syarif Hiarej menegaskan kalau saat melakukan penyelidikan, polisi tidak menggunakan lie detector sebagai alat bukti di kasus tersebut.
"Ini sekaligus meluruskan berita bahwa Jessica dihipnotis dan lain sebagainya."
"Lie detector pun sama sekali tidak digunakan oleh para ahli maupun oleh Polri," kata Edward Omar Syarif Hiarej yang diamini oleh sang jaksa, Sandhy.
"Beritanya, itu tulisannya lulus lie detector," kata Denny Sumargo.
"Tidak ada lie detector. Jadi penyidik waktu itu tidak menggunakan lie detector," tegas Edward Omar lagi.
Kemudian Denny Sumargo pun mempertanyakan soal pemberitaan terkait lie detector tersebut.
"Ya biasa lah isu yang berkembang kan seperti itu," jelasnya lagi.
Kemudian ia juga menyinggung soal keterangan ahli kriminologi Prof Ronny Nitibaskara, di persidangan Jessica Wongso.
"Di situ Jessica menangis," jelasnya.
Namun sayangnya, Ronny Nitibaskara sudah meninggal dunia.
"Kalau tidak (meninggal dunia), beliau bisa bercerita banyak," kata Edward Omar.
Baca juga: Perbedaan Sikap Jessica Wongso Sebelum dan Sesudah Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Tulis Surat?
Pada kesaksiannya di pengadilan, Prof Ronny membacakan sosok Jessica Wongso secara gestur.
"Beliau itu yang bilang ke saya, 'Prof orang seperti Jessica itu mau menggunakan lie detector secanggih apapun tidak akan terdeteksi'," jelas Edrward Omar.
Itu juga yang menjadi alasan pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menggunakan lie detector kepada Jessica Wongso.
"Saya berulang kali mengkonfirmasi ini kepada Pak Krishna Mukti dan tidak menggunakan lie detector," tandasnya.
Sementara itu, jaksa Sandhy mengaku tidak tahu soal itu.
"Itu tahap penyidikan di luar kewenangan saya, enggak tahu," pungkasnya.

Jessica Wongso diketahui kembali menjadi sorotan setelah sebuah film dokumenter berjudul 'Ice Cold' besutan Netflix viral di masyarakat.
Film dokumenter Ice Cold menelisik tentang berbagai kejanggalan yang ada di kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso di tahun 2016.
Dalam dokumenter Ice Cold, berbagai kejanggalan diungkapkan hingga membuat masyarakat merasa kalau Jessica Wongso bisa jadi tidak bersalah dalam kasus kopi sianida tersebut.
Berbagai ahli mulai dari dokter forensik sampai pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, kembali muncul, baru-baru ini.
Mereka muncul kembali untuk mengungkapkan apa yang janggal dari kasus kopi sianida.
Pada tahun 2016 silam, Jessica Wongso memang sempat percaya diri kalau dirinya tidak akan mendapatkan hukuman.
Baca juga: Jessica Wongso Heran Film Ice Cold Viral, Keluarga Belum Nonton, Kuasa Hukum: Dia Booming Gak Tahu
Kini tersangka pembunuhan Mirna Salihin kasus kopi sianida diketahui berulang tahun pada Senin (9/10/2023).
Jessica Wongso merayakan ulang tahunnya yang ke-35 tahun.
Dilansir dari Tribun Bengkulu, momen saat ibu Jessica Wongso merayakan ulang tahun sang anak yang kini mendekam di penjara, viral di media sosial.
Saat ibu Jessica Wongso menjenguk sang anak, terlihat ia dan kuasa hukum mendatangi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, membawakan nasi tumpeng.
Tak hanya itu saja, surat yang diduga ditulis Jessica Wongso saat berulang tahun turut jadi sorotan.
Bagaimana isi surat yang diduga ditulis Jessica Wongso dari penjara?

Dilansir dari TribunTrends.com, surat tersebut diduga akun Instagram @rumpi_gosip, Senin (9/10/2023).
Dalam surat tersebut, Jessica Wongso menuliskan ungkapan terima kasih atas hadiah yang diberikan oleh salah satu sahabatnya, Tami, di hari ulang tahunnya.
"Hi Tami, Bagus deh kamu dan lainnya terima surat aku, kirimnya lebih praktis kalau lewan scan-an. :)
Thank you banget yah sepatunya, aku pake di sini kalo lagi mau olah raga.
Pas kok ukurannya :) Tapi, jangan aku aja ya yang olah raga, kamu juga! Ayo hilangin males-malesnya. :)," buka surat tersebut.
Selain itu Jessica Wongso juga merasa bahagia karena Tami mendapatkan pekerjaan karena perbincangan mengenai dirinya.
Jessica Wongso kemudian berharap agar dirinya dapat kembali bertemu dengan sahabatnya tersebut.
"Wow, jadi kamu dapat kerjaan gara-gara kenal di grup WA yang ngomongin aku? That's cool! :)
Aku ikut seneng kamu jadi punya temen-temen baru dan bos yg baik :)
nanti kita semua ketemuan yah waktu aku udah bebas!" kata Jessica Wongso.
Baca juga: Hotman Paris Sentil Balik Ayah Mirna Usai Disebut Tak Bisa Bebaskan Jessica, Bahas Paper Bag
Tak hanya itu saja, ia juga mengungkap bahwa dirinya dalam kondisi baik-baik saja meski berada di tahanan penjara.
"Kalau kamu mau kirim foto, silahkan aja, boleh dilampirin sama surat kamu biasanya kamu kirim ke rumah :).
Di sini sudah kalau mau foto, mesti nunggu moment yang tepat, walau udah foto pun, lama banget fotonya di-print buat akunya, dan aku juga menghindari kamera kan :) tapi nanti aku usahain ya!
Don't worry, aku baik-baik aja kok di sini, di sini sangking gak ada kerjaan malah jadi perawatan, rajin olahraga :).
Selain rutinitas kamu itu, ada hobi yang lain gak? Suka nonton atau baca? :)" pungkasnya.
Namun ia meminta Tami agar tidak terlalu percaya terhadap media yang memberitakan hal yang bukan-bukan mengenai dirinya.
"Tami, jangan terlalu percaya sama berita di media, aku di sini setiap hari sibuk bantuin petugas.
Nggak pernah di kamar selain hari Sabtu dan Minggu.
Jadi yang mereka tulis itu nggak bener, mungkin mereka asal tulis aja biar artikelnya diklik. :)," kata Jessica untuk Tami.
Terakhir, Jessica Wongso mengucapkan salam dan terima kasih kepada keluarga Tami.
Ia mengaku bersyukur banyak yang peduli dengan dirinya ditengah kasus yang menimpanya.
"Thank you ya udah ngaku soal pikiran kamu waktu aku baru pertama kali ditangkap , you're so kind :)
Tapi tenang aja, badai pasti berlalu kok!
Dan aku gak akan lupa sama kalian yang bawel ini tapi yang care banget sama aku :D
Iya jam 5 sore (bisa lebih awal atau terlambat tergantung kerjaan dan petugasnya) aku balik ke sel untuk istirahat dan lanjut lagi besoknya.
Soal tas rajutan, nanti kalau ada kesempatan dan benang yang bagus aku buatin ibu kamu ya :)" tutupnya.
kasus kopi sianida
Jessica Wongso
lie detector
Edward Omar Syarif Hiarej
Denny Sumargo
Sordame Purba
Ronny Nitibaskara
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Atasi Gulma Resisten, BASF Luncurkan Herbisida Baru untuk Petani Padi |
![]() |
---|
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.