Berita Surabaya

Melanggar KUHAP, Status Jadi Tahanan Rumah Malah Keluyuran

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dan Melia Duta dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga orang saksi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Ist
Ilustrasi, jadi tahanan kota malah keluyuran 

Dalam keadilan dan hukum, tahanan rumah adalah suatu bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap terdakwa dengan membatasi ruang gerak hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja. Perjalanannya dibatasi, bahkan tidak diizinkan sama sekali.

Usai sidang, Rama Adam, salah satu pengacara terdakwa ketika diminta tanggapannya terkait kasus ini menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bimo tidak masalah.

"Masih sesuai koridor," singkatnya sambil berlalu pergi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved