Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Hidup Mewah? Syahrul Yasin Limpo Peras Pejabat Rp156 Juta/Bulan, KPK: Untuk Bayar Cicilan

Syahrul Yasin Limpo diduga pakai uang korupsi buat bayar cicilan mobil mewah. Peras pejabat Kementan Rp156 juta per bulan. KPK selidiki.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTAN
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Diduga peras pejabat Kementan Rp156 juta per bulan untuk bayar kartu kredit dan cicilan mobil mewah. 

TRIBUNJATIM.COM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Diduga, uang korupsi itu dipakai Syahrul Yasin Limpo untuk bayar cicilan mobil mewah, Alphard.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul Yasin Limpo, ketika masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) diduga menerima setoran dalam jumlah 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari bawahannya.

Jumlah itu setara Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000 jika dikonversi ke rupiah kurs 11 September 2023 (Rp 15.672).

“Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurut KPK, penarikan upeti itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Temui Presiden Jokowi, Pertemuan Dilakukan Hampir Satu Jam, Bahas Apa?

Keduanya disebut mendapat titah dari Syahrul untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan II, seperti Direktur Jenderal Kepala Badan hingga Sekretaris di unit masing-masing.

Uang upeti yang disetorkan itu, menurut Tanak, bersumber dari pelaksanaan atau realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan.

“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata Tanak.

KPK mengatakan, pungutan upeti di Kementan merupakan kebijakan personal Syahrul Yasin Limpo yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Uang itu kemudian digunakan Syahrul membeli barang mewah, termasuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil bermerek.

“Untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.

Selain upeti yang diminta secara paksa, KPK juga menduga politikus Partai Nasdem itu bersama dua bawahannya menerima pemberian lain yang masuk kategori gratifikasi.

Sejauh ini, KPK menduga Syahrul, Kasdi, dan Hatta menikmati uang panas sebesar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Tanak.

Baca juga: Sosok Istri Mentan Syahrul Yasin Limpo, Suami Diisukan Tersangka KPK, Jabatan dan Profesi Mentereng

Mantan anak buah Syahrul ditahan

KPK mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat.

Aduan itu kemudian diproses hingga akhirnya mulai diselidiki pada 5 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 26 September tahun yang sama.

Forum eskpose atau gelar perkara di KPK, disepakati tiga tersangka yakni, Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai dugaan pemerasan dalam jabatan. Sementara, Pasal 12 B terkait penerimaan gratifikasi.

Meski sudah secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi.

Penahanan dilakukan setelah Kasdi dicecar penyidik selama sekitar sembilan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab

Baca juga: Reaksi Bupati Malang Soal Kadis Peternakan Terseret Dugaan Korupsi Vaksin PMK 2022

“Tim penyidik menahan tersangka kasdi untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Tanak.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dan Hatta sedianya juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Syahrul beralasan perlu menengok ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan Hatta mengaku perlu menengok mertuanya yang sakit di kampung halaman.

“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Tanak mengingatkan.

Syahrul kembali ke Jakarta

Hanya beberapa waktu setelah perkara dugaan pemerasan itu resmi diumumkan, Syahrul menyatakan segera kembali ke Jakarta.

Syahrul Yasin Limpo mengaku akan menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterangan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul dalam keterangannya yang disampaikan Febri, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Sosok Hasnaeni Wanita Emas Nangis Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dendam ke Erick Thohir

Syahrul Yasin Limpo di Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari. Kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Syahrul Yasin Limpo di Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari. Kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (surya/erwin)

Syahrul mengaku merasa yakin bisa melewati proses hukum di KPK setelah bertemu dan “sungkem” dengan ibunya.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Syahrul melalui Febri.

Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya menghormati KPK yang berwenang mengumumkan status hukum Syahrul.

Ia juga mengatakan Syahrul tetap berkomitmen menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” kata Febri Diansyah.

Kini menjadi tersangka korupsi, harta Syahrul Yasin Limpojadi sorotan. 

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Minggu (18/6/2023), Menteri Pertanian berusia 68 tahun ini tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp20,05 miliar per 31 Desember 2022.

Dalam laporan LHKPN 2022 kekayaan sebanyak Rp20,05 miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp11.31 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,47 miliar, harta bergerak lainnya Rp1,1 miliar, kemudian kas dan setara kas sebesar Rp6,1 miliar.

Adapun dalam laporan LHKPN Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.

Rincian harta

Tanah dan Bangunan Rp 11.314.255.150

Tanah seluas 540 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000

Tanah seluas 2040 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 250.000.000

Tanah seluas 961 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri 300.000.000

Tanah dan bangunan Seluas 1395 m2/285 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 483.639.000

Tanah dan bangunan Seluas 14629 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 242.681.000

Tanah seluas 5974 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000

Tanah dan bangunan Seluas 990 m2/84 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 450.000.000

Tanah seluas 594 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000

Tanah seluas 661 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 150.000.000

Tanah dan bangunan Seluas 20000 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 600.000.000

Tanah dan bangunan Seluas 1025 m2/1900 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 4.202.250.000

Tanah seluas 35921 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil sendiri Rp 256.835.150

Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/400 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 2.000.000.000

Tanah dan bangunan seluas 170 m2/200 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 590.000.000

Tanah dan bangunan seluas 122 m2/210 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 488.850.000

Tanah dan bangunan seluas 646 m2/84 m2di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000

Alat transportasi dan mesin Rp 1.475.000.000

Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 350.000.000

Mobil, Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri Rp 250.000.000

Mobil, Suzuki APV Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 50.000.000

Mobil, Mitsubishi Galant Sedan tahun 2000, hasil sendiri Rp 90.000.000

Motor, Harley Davidson Sepeda Motor tahun 1986, hasil sendiri Rp 35.000.000

Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2014, Hasil sendiri Rp 200.000.000

MoBIL, Jeep Cherokee Jeep tahun 2011, Hibah tanpa akta Rp 500.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 1.149.970.000

Kas dan setara kas Rp. 6.118.817.382

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita tentang Syahrul Yasin Limpo lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved