Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Polisi Geruduk Rumahnya, Pria Situbondo ini Sudah Kabur Duluan, Bukti Kayu Jati Curian Disita

Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran bersama jajaran Polsek Banyuputih, Situbondo, mendatangi rumah Agus.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Salah satu barang bukti mobil berisi kayu jati yang diduga hasil curian di kawasan hutan Baluran yang diamankan petugas gabungan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran bersama jajaran Polsek Banyuputih, Kabupaten Situbondo, mendatangi rumah Agus, warga Desa Sumberejo, Kecamatan setempat, Kamis (12/10/2023).

Kedatangan para petugas tersebut, untuk menangkap dugaan pembalakan atau pencurian kayu jati dari hutan Baluran itu.

Sayangnya, kedatangan petugas tercium terduga pelaku illegal logging dan sopir mobil grand max dan sopir mobil pikap berhasil melarikan diri dari.

Meski mereka lolos, namun petugas berhasil menyita barang bukti kayu jati dan dua unit mobil  sarat muatan glondongan kayu jati hasil illegal logging tersebut.

Baca juga: Ditinggal Sebentar Beli Makan, Rumah Kakek di Situbondo ini Ludes Dilalap Api, Segini Kerugiannya

Kapolsek Banyuputih, AKP Akhmad Sulaiman membenarkan pihak bersama petugas PHPA Baluran menggagalkan pencurian kayu jati itu.

Menurutnya, pada saat mendapat informasi adanya pengangkutan kayu jati yang diduga hasil curian di rumah warga, pihaknya bersama petugas perhutani mendatanginya.

"Saat kita datang untuk mengecek, memang sedang menaikkan kayu jati ke mobil. Namun terduga pencuri serta dua orang sopir mobil itu  melarikan diri," ujarnya.

Selanjutnya, kata mantan Kapolsek Besuki menjelaskan, guna proses penyelidikan, dua unit barang bukti mobil dan sebanyak dua batang kayu jati berukuran 52 centimter dengan panjang dua meter, satu batang kayu jati berukuran 35 centi meter panjang dua meter serta dua batang kayu jati berdiameter  30 centi meter panjang dua meter disita.

Baca juga: Saluran Sungai Sampean Dangkal, Warga di Situbondo Desak Segera Normalisasi, ini Jawaban BPBD

Tak hanya itu, lanjutnya, pihaknya menyita satu batang kayu jati berdiameter 50 centimeter, dab dua batang berdelia meter 38 centi meter serta satu batang kayu berdiamter 36 dengan panjang dua meter.

"Untuk barang bukti diamankan di Kantor SPTN W.II Karangtekok," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved