Berita Blitar
Jawaban KPU Blitar soal Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 yang Diajukan PDIP ke Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Blitar sedang menangani laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kabupaten Blitar sedang menangani laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pelapor dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, yaitu DPC PDIP Kabupaten Blitar dan sebagai terlapor, yakni, KPU Kabupaten Blitar.
Penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif tersebut sudah memasuki agenda persidangan di Bawaslu Kabupaten Blitar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 oleh pelapor, yakni DPC PDIP Kabupaten Blitar digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Cegah Penyakit Rabies, DKPP Kota Blitar Gelar Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Hari ini, Jumat (13/10/2023), kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban terlapor, yaitu, KPU Kabupaten Blitar atas laporan yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Nur Ida Fitria bersama dua anggota Majelis, Masrukin dan Narsulin di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dari terlapor yang hadir di persidangan, yaitu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso bersama satu komisioner dan satu staf KPU Kabupaten Blitar.
Sedang dari pelapor dihadiri kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Blitar, M Luthfi Murtadhlo dan Mashudi.
Baca juga: Warga Terdampak Bencana Tanah Gerak di Blitar Mulai Direlokasi ke Hunian Sementara
"Hari ini, saya bersama satu komisioner dan satu staf KPU Kabupaten Blitar menghadiri sidang yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Blitar terkait laporan dari DPC PDIP Kabupaten Blitar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso usai persidangan.
"Ini sidang kedua, kemarin sudah dilaksanakan sidang pembacaan laporan dari pelapor. Sekarang, agendanya penyampaian jawaban atas laporan pelapor dari KPU," lanjut Hadi.
Hadi menjelaskan, pokok perkara laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang diajukan pelapor terkait salah satu bakal calon dari DPC PDIP Kabupaten Blitar di dapil tiga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar pada saat verifikasi hasil pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS).
Menurutnya, PDIP berpendapat KPU Kabupaten Blitar ada dugaan pelanggaran administrasi, karena partai merasa sudah lengkap menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon.
"Namun, kami berpedoman pada teknis pelaksanaan proses pencalonan dengan apa yang sudah diupload di sistem pencalonan (silon)," ujarnya.
Dikatakannya, sesuai ketentuan, pengajuan persyaratan bakal calon itu dilakukan setelah dokumen diupload dalam silon.
Ada salah satu syarat yang belum terupload dalam silon sehingga KPU memutuskan satu bakal calon itu tidak memenuhi syarat ketika melakukan verifikasi administrasi.
"Karena, kami ketika melakukan verifikasi administrasi acuannya apa yang sudah diupload dalam silon," katanya.
KPU Kabupaten Blitar, kata Hadi, tidak tahu apa yang dilakukan oleh parpol kaitannya dengan silon. Karena, pada saat pencermatan rancangan DCS yang bisa mengakses silon hanya parpol.
"Kami tidak bisa mengakses. Kami bisa mengakses ketika parpol datang ke KPU dan menyerahkan hasil pencermatan. Setelah hasil pencermatan rancangan DCS disubmit, kami baru bisa mengakses untuk verifikasi," ujarnya.
Menurutnya, ada kesalahan upload dokumen persyaratan pencalonan yang dilakukan operator parpol di silon.
"Seharusnya, dokumen persyaratan yang diupload di silon ijazah, tapi itu yang diupload surat keterangan hasil ujian. Parpol mau menyusulkan dokumen persyaratan itu, tapi kami tidak bisa karena acuan kami apa yang diupload di silon," katanya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Blitar, M Lutfi Murtadlho mengatakan persidangan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 masih dalam proses di Bawaslu Kabupaten Blitar.
Ia berharap putusan dari majelis pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Blitar dapat mengabulkan permintaan DPC PDIP Kabupaten Blitar untuk menjadi landasan KPU Kabupaten Blitar melakukan verifikasi ulang tanpa melalui silon.
"Jadi pemahaman kami, silon itu hanya alat bantu. Seharusnya KPU tidak berpatokan pada silon, tapi melihat data dokumen pemberkasan secara fisik," katanya.
Dikatakannya, dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian, DPC PDIP Kabupaten Blitar akan menyerahkan bukti-bukti dan saksi kepada majelis pemeriksa.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Masrukin mengatakan majelis pemeriksa sudah mendengarkan pembacaan jawaban terlapor dalam sidang kedua laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Dikatakannya, bagi majelis untuk urusan verifikasi administrasi tentunya mengacu kepada Undang-undang. Tentunya, KPU juga mengacu pada Undang-undang dalam melakukan verifikasi administrasi.
"Di putusan nanti ada dua hal, yaitu terbukti dan tidak terbukti. Kalau terbukti akan ada tindak lanjutnya apakah itu akan ada verifikasi ulang atau pencermatan. Tapi, kalau tidak terbukti tidak akan dilanjutkan, artinya tidak terbukti KPU melanggar administrasi," katanya.
Bawaslu Kabupaten Blitar
pelanggaran administratif Pemilu 2024
KPU Kabupaten Blitar
PDIP Kabupaten Blitar
sidang lanjutan
Blitar
TribunJatim.com
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.