Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

LINK dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Diumumkan 15-18 Oktober 2023

Berikut cara cek pengumuman CPNS dan PPPK 2023. BKN jadwalkan hasilnya keluar pada 15 hingga 18 Oktober 2023.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi CPNS 2023, berikut link dan cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023. 

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Halaman akan menampilkan alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.

Sebagai informasi, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan berasal dari panitia pelaksana seleksi dan bukan dari peserta.

Sehingga masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Kapan Masa Sanggah dan Jawab hingga Tes SKD?

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Inilah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos dari Tes SKD

Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Ilustrasi CPNS 2023.
Ilustrasi CPNS 2023. (freepik.com)

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Kisi-Kisi Soal Terbaru dan Rincian Tes Kompetensi PPPK Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya

Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved