Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi TKP Pembunuhan Mirna, Terungkap Nasib Terkini Kafe Olivier, Postingan Terakhirnya Disorot

Jadi TKP pembunuhan Mirna, terungkap nasib terkini Kafe Olivier, posting-an terakhirnya disorot

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube
Terungkap nasib terkini Kafe Olivier yang jadi TKP pembunuhan Mirna Salihin 

Sebagai informasi, film dokumenter yang dirilis Netflix mengenai pembunuhan kopi sianida Jessica Wongso yang heboh di tahun 2016, kini kembali menuai sorotan publik.

Dalam film tersebut, wawancara Jessica Wongso disetop dalam film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.

Tak pelak adegan dalam film dokumenter di Netflix tersebut mengundang perhatian netizen di media sosial.

Pihak Kemenkumham ungkap alasan kru film dilarang mewawancara Jessica Wongso.

"Sayang banget Jessica Wongso ga dibolehin buat di wawancara," tulis akun @oct***.

"Jessica Wongso gaboleh diwawancara aja udah bikin bingung, padahal sekelas teroris aja boleh dan bisa di wawancara, yaa mungkin ga jauh jauh karena bisa menggiring opini publik atas kasus ini mengingat atensi publik terhadap kasus ini lumayan besar," ungkap akun @liam********.

Untuk diketahui, saat ini Jessica Wongso tengah menjalani separuh dari masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.

Lantas mengapa Jessica Wongso dilarang melaluikan wawancara dengan kru film dokumenter yang tayang di Netflix?

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan, seperti diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

Rika Aprianti menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menerima surat izin peliputan tersebut.

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.

Rika mengatakan, peliputan tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved