Tewas Bersama Bayinya, Mahasiswi Nekat Aborsi Sendiri di Kamar Kos, Padahal Sudah Dilarang Pacar
Mahasiswi Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ini ditemukan meninggal di kosnya pada Rabu (11/10/2023).
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dari pengamatan di TKP, polisi menyebut, HJ pertama kali melakukan upaya melahirkan paksa atau aborsi di kamar mandi.
"Lalu setelah dilahirkan bayi dibuang oleh korban ke dalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya."
"Dan korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu diduga akibat kehabisan darah pasca tindakan aborsi," ujarnya.
Dari penjelasan pihak rumah sakit, korban meninggal karena melakukan tindak aborsi sendiri tanpa pertolongan medis.
Tindakan tersebut menyebabkan pendarahan hebat di bagian vagina dan kantong amnion (kantung ketuban).
Selain itu dari hasil pemeriksaan, bayi yang meninggal diperkirakan masih berusia tujuh bulan dalam kandungan.
"Dari hasil pulbaket diketahui bahwa korban HA merupakan seorang mahasiswi Stikes, saat ini korban berstatus lajang, dan memiliki pacar di Kota Palembang," ungkapnya.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet, Mahasiswi Bojonegoro ini Terancam Menua di Penjara
Dari hasil analisa, ditemukan chat WhatsApp antara korban dan kekasihnya yang ada di Palembang.
Pada Senin (9/10/2023), pukul 16.28 WIB, korban menyampaikan kepada kekasihnya akan menggugurkan bayi dalam kandunngannya.
"Namun Arif melarangnya karena paham hal tersebut dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," ujarnya.
Saat dihubungi polisi melalui telepon, kekasih korban membenarkan telah menjalin asmara dengan HJ selama setahun terakhir.
Selama berpacaran, ia dan HJ kerap melakukan hubungan seksual saat bertemu di Palembang atau di tempat kos korban.
"Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan juga bayinya.
Sehingga polisi menyimpulkan bahwa JH melakukan aborsi secara ilegal karena malu hamil di luar nikah.
aborsi
Lubuklinggau
Sumatera Selatan
Kelurahan Taba Jemekeh
Kecamatan Lubuklinggau Timur
TribunJatim.com
Tribun Jatim
13 Lukisan Terjual, Pameran ‘Membentang Ijo-Abang Jombang Hasilkan Belasan Juta dalam Lima Hari |
![]() |
---|
Nasib 3 Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kades di Trenggalek dituntut 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Lebih Ringan dari Tuntutan, Mama Muda di Jombang yang Bekap Bayinya hingga Tewas Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Gus Nur yang Kritik Ijazah Jokowi Dapat Amnesti: Mudah-mudahan Era Pak Prabowo Tak Ada UU ITE |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Gresik Bakal Dapat Laptop Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.