Pilpres 2024
Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, PDIP Solo Klaim Satu Hal Soal Ganjar Pranowo: Aku Wes Ngomong
PDIP Solo klaim satu hal soal Ganjar Pranowo usai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya berpeluang maju pada Pilpres 2024.
"Yang bisa menilai seperti itu kan orang to, saya selalu sampaikan saya selalu berpikiran positif terhadap mas wali dan mas wakil karena beliau sebagai anggota partai yang mendapat tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Gitu aja, nggak pernah mikir yang macem-macem kok," tutur Rudy.
"Kan aku wes ngomong, saya tidak pernah berpikir negatif. Kesetiaan mas wali terhadap PDIP 100 persen masihan, tidak pernah saya berpikir yang negatif ," imbuhnya.
Sementara terkait nama Gibran yang juga dilirik PDIP sebagai cawapres pendamping Ganjar, FX Rudy enggan berkomentar banyak.
"Ya Takon seng ngelirik to (ya tanya yang melirik), saya kan tugasnya melaksanakan dan memenangkan rekomendasi ketua umum. Kalau lirik melirik ya tanya yang melirik," tutupnya.
Peluang Gibran
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya peluang maju di Pilpres 2024.
Peluang itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seorang Kepala Daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu bisa maju meski masih berusia di bawah 40 tahun.
Hal ini tentu membuka peluang Gibran untuk menerima pinangan dari Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.
Diketahui, Prabowo Subianto disebut beberapa kali meminang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapresnya.
Baca juga: Relawan Gibran Harap Ada Kejutan Lain usai MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berdasarkan informasi, putusan MK tersebut dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).
Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.
Mengenai putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.