Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Gibran Gagal Maju Pilpres, Alasan MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Dinasti Politik?

Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia Capres-Cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Foto Gibran Rakabuming Raka - Gibran Rakabuming gagal maju Pilpres 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Gibran Rakabuming gagal maju Pilpres 2024.

Setidaknya ada tiga alasan MK tolak gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atas putusan MK ini, syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tetap 40 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Baca juga: Resmi, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Perbedaan Pendapat

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Lalu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut, yakni, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia Capres-Cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Atas putusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan digadang-gadang jadi cawapres, tak bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun.

Baca juga: DPD Jaman Dukung Khofifah Dampingi Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024: Tokoh Lengkap

Serba Gerindra, untuk Gibran?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved