Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Pergoki Bawa Rusa dan Merak di Mobil, 2 Pria dari Malang Diciduk Polhut Situbondo, Ending ke Polisi

Polisi Hutan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo,  Jawa Timur, berhasil menangkap basah tiga orang pemburu satwa dilindungi di Labuan Merak.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Barang bukti rusa dan burung merak saat dibawa ke Mapolres Situbondo, Minggu (15/9/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Polisi Hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo,  Jawa Timur, berhasil menangkap basah tiga orang pemburu satwa dilindungi di Labuan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (16/10/2023).

Ketiga pemburu satwa dilindungi yang tidak berkutik saat ditemukan seekor rusa (Cervudae)  dan burung merak (Pavo Muticus) yang telah ditembak mati itu, mereka masing masing berinisial  IP (59), warga Kendal Payak, SH (59), warga Sidodadi Kepanjen, Kabupaten Malang dan LZ warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus.

Sedangkan  satu orang yang diketahui driver asal Malang, berhasil melarikan diri.

Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Situbondo, Johan Setiawan membenarkan penangkapan pelaku perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Minggu (15/9/2023).

Menurutnya, sebelumnya pada saat petugas Resort melalukan patroli dan melintas di kawasan Merah Air Karang mendapati mobil yang tengah diparkir di halaman rumah warga.

"Saat petugas mendekati mobik tidak ada pemiliknya, dan pemilik rumah juga tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Nelayan Pesisir Ganjar Yakin Sektor Perikanan Situbondo Makin Meningkat dengan Media Sosial

Karena petugas curiga, kata Johan, selanjutnya petugas menyisir di kawasan blok Sirondo hingga ke Lempuyang untuk mengantisipasi adanya perburuan.

"Ketika baru sampai di kantor, anggota kami mendapat informasi ada orang  dari klub penembak  sedang menginap di rumah warga," kata Johan.

Selanjutnya, sambung Johan, anggota bergerak untuk melakukan penghadangan terhadap mobil yang dicurigai itu di Blok Air Karang.

"Benar saja, saat dihentikan petugas seekor rusa yang sudah mati dan burung merah yang masih hidup di dalam mobil itu," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Geruduk Rumahnya, Pria Situbondo ini Sudah Kabur Duluan, Bukti Kayu Jati Curian Disita

Tak hanya menemukan barang bukti satwa khas hutan Taman Baluran, petuga Polisi Hutan juga menemukan barang bukti senjata  yang diduga dijadikan alat untuk memburu dan menembak tersebut.

"Kita akan koordinasi dan akan menyerahkan kasus perburuan satwa ini  Polres Situbondo,," kata Johan.

Perburuan liar di kawasan Taman Nasional itu, Johan menjelakan, itu melanggar Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 1.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membernarkan asanya pelimpahan atau penyerahan terduga pelaku perburuan satwa di kawaaan hutan Taman Nasional Baluran itu.

"Iya benar, tapi kita masi menunggu proses gelar penyidik Reskrim," kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved