Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Diharap Cegah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Jokowi Tegas Ogah Cawe-cawe: Parpol

Jokowi menegaskan, dirinya ogah cawe-cawe dalam penentuan Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 ini.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Jokowi diharapkan larang Gibran Rakabuming cegah jadi cawapres dalam Pemilu 2024 nanti 

TRIBUNJATIM.COM - Keluarga Gus Dur tegas minta Presiden Jokowi agar Gibran Rakabuming dicegah jadi Cawapres.

Namun Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya lepas tangan dan mengaku ogah cawe-cawe.

Lantaran menurut Jokowi, keputusan Capres dan Cawapres ada di partai yang bersangkutan.

Menurutnya, keputusan tersebut ada di wilayah parpol.

Hal itu disampaikan Jokowi yang sedang berada di China untuk bertemu Presiden Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang, dan Ketua Parlemen Zhao Leji, menghadiri KTT ke-3 Belt and Road Forum for International Cooperation.

Ia menyatakan lepas tangan atas isu pengajuan putranya menjadi Cawapres.

Kata Jokowi, dirinya ogah cawe-cawe dalam penentuan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 ini.

"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," kata Jokowi pada video di Instagram-nya, yang diunggah pada Senin (16/10/2023) malam.

Jokowi menyerahkan menentuan Capres Cawapres kepada partai yang bersangkutan.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujar Jokowi.

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol," pungkas Jokowi.

Nama Wali Kota Solo tersebut memang ramai didorong menjadi Cawapres pendamping Prabowo, setidaknya sepekan jelang putusan MK.

Sejumlah kelompok simpul relawan Jokowi sampai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di banyak daerah mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming.

Dalam hal ini, Gibran Rakabuming santer dikaitkan menjadi Cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi gabungan Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Gelora, PBB, Prima, dan Garuda.

Baca juga: Sambut Gembira Putusan MK, Relawan Bolone Mas Gibran Gresik Langsung Gelar Syukuran

Sementara itu keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bereaksi keras atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan batas usia Capres Cawapres di bawah 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved