Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Gibran Ogah Jawab Isi Perbincangan Jelang Bertemu dengan Pimpinan PDIP, Putra Jokowi: Bukan Pribadi

Gibran Rakabuming mengomentari soal putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun tapi berpengalaman menjadi kepala daerah

Editor: Torik Aqua
Instagram.com/@gibran_rakabuming
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bakal bertemu petinggi PDIP 

"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal."

"Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," kata Saleh Partaonan Daulay, Selasa (17/10/2023)..

Sebelumnya, PAN memastikan bakal mengajukan nama Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai cawapres dari Prabowo.

Namun, Saleh mengatakan nama Erick akan tetap di bahas, dilihat juga dari sisi plus-minusnya.

Ia pun juga berharap hasil bacawapres Prabowo Subianto diberikan yang terbaik.

Soal deklarasi bacawapres Prabowo, Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan hal tersebut akan diumumkan hari Senin (kemarin) atau Selasa (hari ini).

"Minggu depan. Ini hari Minggu. Berarti antara Senin atau Selasa (hari ini-red). Pokoknya sabar," kata Muzani setelah menghadiri rapat koordinasi pemenangan Gerindra di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Kabar Prabowo bakal mendeklarasikan cawapresnya telah sampai ke telinga PDIP.

Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengaku mendengar Prabowo Subianto akan mendeklarasikan bacawapres di hari ulang tahunnya ke-72 pada hari ini, Selasa.

"Kemungkinan besar besok (hari ini, red) deklarasi. Kan kabarnya begitu."

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak, kita lihat saja," kata Deddy, Senin (16/10/2023).

Diketahui, MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menimbulkan polemik lantaran sebelumnya MK telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketiga gugatan itu ditolak karena dalam norma Pasal 168 UU huruf q UU 7/2017, MK menilai ihwal usia capres dan cawapres adalah wewenang pembentukan UU untuk mengubahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved