Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Respon Mahfud MD soal Benturan Kepentingan Putusan MK Tentang Usia Capres/Cawapres

Menkopolhukam RI Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh mengenai anggapan benturan kepentingan dalam putusan MK.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Hotel JW Marriot, disela kegiatannya di Kota Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menkopolhukam RI Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh mengenai anggapan benturan kepentingan dalam putusan MK soal uji materi UU Pemilu terkait batas usia Capres/Cawapres.

Putusan MK terbaru itu memang menuai ragam pro dan kontra di masyarakat.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres/cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, Senin (16/10/2023). 

Melalui putusan itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. 

Baca juga: Mahfud MD Hadir Langsung, Para Tokoh Madura Gelar Deklarasi Pemilu 2024 Damai

Putusan itu menuai perdebatan di masyarakat. Misalnya, mengaitkan dengan upaya pintu lebar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Hal itu tak terlepas dari status Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

Saat dimintai tanggapan, Mahfud MD enggan berspekulasi mengenai anggapan publik potensi praktik KKN dalam putusan tersebut.

Dia menyatakan tidak berhak menilai anggapan potensi benturan kepentingan. 

"Saya tidak tahu. Bukan wilayah saya untuk mengatakan KKN atau tidak KKN," ujar Mahfud saat ditanya wartawan di Surabaya, Senin sore. 

Baca juga: Mahfud MD: Kampus Boleh Dibuat Kampanye Politik Kebangsaan

Namun, Mahfud menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap harus digelar sesuai tahapan.

Sebagai Menkopolhukam, Mahfud menegaskan bakal mengawal Pemilu. "Kita harus laksanakan Pemilu sesuai dengan tahapannya," ujar Mahfud. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved