Berita Viral
Wowon Bunuh 9 Orang Pakai Racun Senyum Ketawa Minta Keringanan, Hakim Geram: Kok Kayak Gak Berdosa
Kelakuan Wowon membuat hakim geram. Ia senyum-senyum ketawa meminta keringanan hukuman bak tak berdosa.
TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus serial killer di Bekasi Cianjur, Wowon Cs menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (16/10/2023).
Dalam sidang tersebut, kelakuan Wowon membuat hakim geram.
Wowon Cs diketahui dituntut hukuman mati,
Namun, dalam sidang pledoi tersebut Wowon meminta keringanan hakim.
Hanya saja ketika meminta keringanan, Wowon justru senyum-senyum bak tak berdosa saat meminta keringanan.
Padahal bersama kedua rekannya, total ia sudah membunuh sembilan nyawa orang dengan cara meracuninya.
Baca juga: Tipu Muslihat Wowon, Ajaib Bisa Ubah Jumlah Uang di Amplop, TKW Terperdaya Ikut Investasi Bodong
Ketua Majelis Hakim Suparna membuka sidang dan mempersilakan ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin duduk di kursi tengah.
Suparna lalu memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan permohonan atau pembelaan, dimulai dari Wowon yang duduk di kursi tengah diapit Duloh dan Dede.
"Ya kalau bisa jangan," ucap Wowon memulai ucapnya di hadapan Majelis Hakim PN Bekasi, dikutip dari Tribun Jakarta.
Ketua Majelis Hakim lalu meminta berbicara secara lugas.
"Jangan apa?" ucap Suparna menimpali perkataan Wowon.
Wowon lalu mengatakan, agar dia tidak dihukum mati seperti yang dituntut Jaksa.

Perkataan itu diucapkan sambil tersenyum.
"Jangan (dihukum mati), dikasih ringan, alasannya masih banyak beban Yang Mulia," ucap Wowon.
Melihat ekspresi Wowon yang tersenyum saat meminta permohonan keringanan hukuman, Ketua Majelis Hakim Suparna geram.
"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu? Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa gitu lho," kata Suparna dalam persidangan.
Suparna tidak melanjutkan perbincangannya dengan Wowon.
Dia langsung beralih memberikan kesempatan Solihin alias Duloh mengutarakan pembelaan.
Sama halnya dengan Wowon, Solihin meminta agar dia tidak dihukum mati lantaran masih memiliki anak istri.
Bedanya, suara Solihin alias Duloh terdengar agak lirih seperti orangnya yang sedang menahan tangis.
"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya. Saya masih ada anak dan istri," kata Solihin alias Duloh.
Selanjutnya giliran M Dede Solehuddin, di hadapan Majelis Hakim dia berkata lugas meminta keringanan dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Kelicikan Pembunuh Berantai Wowon Cs Tutupi Kejahatan, Sering Ikuti Kegiatan Agama, Warga Tak Curiga
"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap M Dede Solehuddin.
Setelah ketiga terdakwa diberikan kesempatan berbicara, hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukum.
Pada kesimpulannya, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan jaksa yakni, pidana mati.
Hal-hal yang meringankan di antaranya, usia dua terdakwa Wowon dan Solihin yang sudah sepuh serta mempertimbangkan peran dari masing-masing tersangka.
Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukum, hakim memberikan kesempatan jaksa untuk menanggapi.
Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, meminta waktu satu pekan untuk menyusun berkas tanggapan pledoi.
Sidang pledoi ditutup dan ditunda untuk dilanjutkan pekan depan pada Senin (23/10/2023).
Kasus serial killer terungkap saat penemuan satu keluarga diduga keracunan di Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M Dede Solehuddin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, M Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.
Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.
Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan dengan total sembilan orang, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
kasus serial killer di Bekasi
Cianjur
Wowon
Pengadilan Negeri Bekasi
Duloh
Dede
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara-Tamtama TNI AD Berubah, Wakil Panglima: Kebutuhan |
![]() |
---|
Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah |
![]() |
---|
Bocor Nama 46 Konglomerat Memborong Patriot Bonds, CEO Danantara: Tercapai Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Imbas Ucapan Soal Kunci, Mekanik Bengkel Pukul Kepala Temannya Hingga Bocor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.