Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

2 Pesaingnya Sudah Umumkan Cawapres, Prabowo Tak Mau Terburu-buru: Ojo Kesusu, Namanya Demokrasi

Melihat dua pesaingnya sudah berpasangan, Prabowo memberikan jawaban santai soal cawapres di Pilpres 2024.

Warta Kota
Prabowo Subianto, Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang diminta pendukung Jokowi untuk gandeng Gibran Rakabuming Raka 

“Sedang mencocokkan para waktu ketua umum,” kata Muzani.

Muzani menyebutkan, sebenarnya pertemuan para pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dijadwalkan pada Senin.

Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pergi ke China mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 di 8 Lembaga: Anies Kalah Jauh dari Prabowo dan Ganjar yang Masih Jomblo?

“Karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya,” ucap Muzani.

Ia juga mengatakan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi bahasan dalam rapat mendatang.

“Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang dari partai-partai koalisi KIM dalam mengambil keputusan,” kata Muzani.

Gibran berpeluang jadi cawapres Prabowo

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya peluang maju di Pilpres 2024.

Peluang itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seorang Kepala Daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu bisa maju meski masih berusia di bawah 40 tahun.

Hal ini tentu membuka peluang Gibran untuk menerima pinangan dari Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.

Diketahui, Prabowo Subianto disebut beberapa kali meminang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapresnya.

Berdasarkan informasi, putusan MK tersebut dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Jokowi Pukul Gong 8 Kali di Rakernas Projo, Sinyal Dukung Prabowo? Capres Jagoannya sempat Dibahas

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved