Pilpres 2024
Jadi Angin Segar Pemimpin Muda, PAN Jatim Respon Positif Putusan MK
DPW PAN Jatim merespon baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres/C
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW PAN Jatim merespon baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres/Cawapres. Hal ini dinilai memberi angin segar untuk kepemimpinan anak muda ke depan.
Sebelumnya, MK melalui putusan itu pada pokoknya adalah seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati keputusan MK beberapa hari lalu tersebut. Menurutnya, hal ini sebetulnya positif untuk peningkatan kualitas demokrasi.
"Karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual," kata Rizki kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Menurut Rizki, PAN Jatim konsisten untuk memperjuangkan hak konstitusi dan kepentingan politik anak muda agar memiliki kesempatan yang luas berkiprah dalam kepemimpinan politik. Dan putusan MK itu, dinilai sebagai bentuk afirmasi politik untuk kepemimpinan anak muda ke depan.
Mengenai nama Gibran Rakabuming Raka yang memantik polemik publik soal keputusan MK ini, bagi Rizki, hal itu menjadi bagian dari dinamika politik.
Baca juga: Khofifah Jadi Kandidat Ketua Timses Prabowo, PAN Jatim: Beliau Kelas Nasional
Namun yang harus dipahami, lanjutnya, akan banyak kepala daerah berusia muda potensial yang bisa berkiprah dengan adanya putusan Mk itu.
"Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan putusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda yang juga punya potensi turut berkiprah dalam kontestasi dalam capres dan cawapres," ungkap Rizki.
Dia bercerita, baru saja bertemu dengan Hanindhito Himawan Pramana selaku Bupati Kediri yang baru berusia 31 tahun. Namun jejak keberhasilannya dinilai sudah banyak dirasakan oleh masyarakat di Kediri.
Itu disebut menjadi bukti pemimpin muda mampu mengelola birokrasi dengan baik dan bisa banyak membawa terobosan untuk perubahan.
"Jadi, putusan MK ini menjadi hukum positif baru sebagai masa depan baru bagi anak-anak muda Indonesia yang berpengalaman sebagai kepala daerah berprestasi, " ungkapnya
mas Gibran
Hanindhito Himawan Pramana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Mahkamah Konstitusi
batas usia Capres/Cawapres
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.