Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pendidikan

Kemenkominfo Ajak Masyarakat Jaga Masa Depan Anak Selama Proses Peradilan

Seluruh orangtua tentu ingin anak-anaknya bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang baik, menikmati layanan pendidikan.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Ilustrasi - Putusan kasus dibacakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Surabaya 

“Karenanya, dalam proses peradilannya, anak harus didampingi oleh pejabat yang
memiliki pemahaman khusus tentang masalah anak. Bahkan, dalam penyelidikan perkara anak, penyidik wajib meminta pandangan dari pembimbing kemasyarakatan,” jelas Usman
Kansong.

Lebih lanjut Usman Kansong juga menjelaskan, prinsip restoratif dan diversi ini terus disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami dan teredukasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini bertujuan agar Sistem Peradilan Pidana Anak dapat memprioritaskan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak.

"Tentu kita berharap, anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum tetap memiliki peluang masa depan yang lebih baik. Kami dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik telah berupaya keras untuk menyebarkan informasi mengenai hal ini melalui berbagai saluran media yang dikelola. Selain itu, kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga dan melindungi identitas anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum,” papar Usman Kansong.

Sesuai prinsip perlindungan anak, Anak yang menjadi pelaku kejahatan atau anak yang berkonflik dengan hukum, tetap harus dipenuhi hak nya. Pemberian hukuman terhadap anak-nak harus dibedakan dengan orang dewasa.

Hal itu karena anak-anak membutuhkan
pendidikan untuk mengubah perilakunya di masa depan.

Jika anak melakukan tindak kriminal, mereka memiliki penanganan hukum khusus yang berbeda dengan orang dewasa.

Peradilan pidana anak menekankan pentingnya pemberian hukuman yang positif yakni hukuman yang tidak memberikan pengalaman yang tidak
menyenangkan.

Untuk itulah pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak yang menjalani
hukuman tetap menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan dan tetap terjaga privasinya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved