Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Batu

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Didominasi Narkotika

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Didominasi Narkotika, Ada sabu seberat 26,63 gram

Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Dya Ayu
Barang bukti dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (6/2/2024) di TPA Tlekung. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Barang bukti dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (6/2/2024) di TPA Tlekung.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya senjata api, ganja, sabu, pil doubel L dan juga handphone.

Namun menurut Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo barang bukti yang dimusnahkan didominasi jenis narkotika.

“Ada sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara serta senjata api dan tujuh butir amunisi,” kata Didik Adyotomo, Selasa (6/2/2024).

Sementara itu barang bukti berupa handphone yang dimusnahkan sebanyak 22 unit dan juga ada barang bukti pakaian serta berbagai barang lainnya yang berasal dari 32 perkara.

Kejari memilih TPA Tlekung sebagai tempat pemusnahan barang bukti jenis narkotika karena terdapat mesin incinerator yang dapat membakar hingga suhu 800-900 derajat celsius.

Sedangkan barang bukti berupa senjata api dan puluhan handphone dimusnahkan dengan mesin pemotong besi serta dihancurkan dengan palu. 

“Ini merupakan hasil penanganan perkara mulai akhir 2023 lalu sampai awal 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara.

“Jadi memang dalam menuntaskan sebuah perkara harus secara terbuka, termasuk pemusnahan barang bukti seperti ini,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved