Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Berawal dari Anak Nangis Dijahili Tetangga, Duel Berdarah 2 Pria di Malang Berakhir Mengenaskan

Dua pria berduel dan saling adu bacok di Jalan K.H Malik Dalam RT 5 RW 7 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
ilustrasi duel berdarah 2 pria di Malang yang berakhir mengenaskan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua pria berduel dan saling adu bacok di dalam rumah yang terletak di Jalan K.H Malik Dalam RT 5 RW 7 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (19/10/2023) sore dan menewaskan satu orang.

Diketahui, kedua pria yang saling bacok itu bernama Agus Tomy (45), warga Jalan K.H Malik Dalam RT 5 RW 7 Kecamatan Kedungkandang dan AA alias Bandil (23), warga Jalan K.H Malik Dalam RT 4 RW 7 Kecamatan Kedungkandang.

Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Hariyadi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Jadi, pada awalnya pelaku berinisial AA ini melihat anak dari Agus Tomy sedang berjalan lalu dijahili dan ditakut-takuti. Dari keterangan yang kami dapat, pelaku ini memang sering menjahilinya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (20/10/2023).

Akibat ditakuti dan dijahili pelaku, bocah berusia 3 tahun itu ketakutan hingga menangis menjerit-jerit.

Baca juga: Ibu Tak Terima Anaknya Trauma Ditusuk 5 Kali Sama Menantu, Balas Pakai Helm: Kenyang Mukulin

"Melihat hal itu, ayah dari bocah tersebut yaitu Agus Tomy mengambil sebilah celurit di dalam rumah dan menghampiri pelaku. Pelaku ditegur, untuk jangan lagi menjahili anaknya namun tidak terima dan berbuah cekcok," jelasnya.

Akhirnya, mereka berdua berduel dan saling adu bacok. Akibat dari duel berdarah tersebut, Agus Tomy mengalami luka parah di bagian leher, lengan, serta dada dan langsung dievakuasi ke RSUD Kota Malang. Namun karena kondisinya parah, ia meninggal di rumah sakit.

"Mendapat laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Tidak lama, kami berhasil mengamankan pelaku,"

"Pelaku AA kami temukan berada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, dalam kondisi menjalani perawatan karena mengalami luka sabetan celurit di sekitar kepala dan leher," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Yaitu dua celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan dan setelah kondisinya membaik, maka langsung kami tahan," tandasnya.

Baca juga: Selesai Ngaji Bocah SD di Blitar Dibacok Teman Sendiri, Dipicu Olokan, NA Layangkan Sabit dari Dapur

Ledek Nama Bapak, Bocah SD Bacok Teman Sendiri

Berawal dari saling ejek saat bermain sepak bola, bocah SD di Blitar dibacok teman, yang sama-sama masih di bawah umur.

Ga (13), bocah kelas 5 SD asal Desa/Kecamatan Gandusari, Blitar, Jawa Timur, mengalami luka bacok yang cukup parah di lengan kanannya akibat ditebas dengan sabit oleh Na (14), yang satu kampung dengan korban.

Melihat anaknya terluka, orang tua korban pun tak terima.

Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Blitar.

Meski sudah mendapat laporan, hingga kini polisi belum mengamankan pelaku.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan belum melakukan tindakan pengamanan. Yang kami amankan, baru sabit dan baju koko korban," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Puspitasari, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Sopir dan Kernet Truk di Madura Dibacok Orang Tak Dikenal, 1 Orang Tewas Bersimbah Darah, 1 Kritis

AKP Tika Puspitasari mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi, terkuak jika kejadian itu diawali saling ejek saat keduanya bermain sepak bola.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/3/2023) sore, dan dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Jumat (10/3/2023).

Korban yang mengalami luka bacok cukup lebar dan dalam, hingga Minggu (12/3/2023) masih dirawat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.

Baca juga: Lagi Jaga Ujian, Pak Guru Fathkur Dibacok Siswa karena Nilai Jelek, Pelaku Dikenal Nakal, Sering

"Iya, memang demikian (itu dilaporkan orang tua korban sendiri)," ungkapnya.

Kejadian bermula saat anak-anak yang masih satu kampung itu bermain sepak bola di halaman pesantren setelah mengaji.

Karena itu, mereka masih mengenakan baju koko saat bermain sepak bola.

"Habis mengaji. Namanya anak-anak ya begitu itu," tuturnya.

Saat itulah, anak-anak saling ledek karena ada yang kalah bermain bola.

Tak hanya meledek soal sepak bola, anak-anak itu juga meledek dengan menyebut nama bapak.

Diduga tak terima nama bapaknya dibawa-bawa, Na langsung lari ke luar lapangan lalu masuk ke arah dapur.

Tak disangka, Na datang kembali dengan menenteng sabit dan langsung menyerang korban, hingga langsung ambruk bersimbah darah.

Korban yang terluka kemudian ditolong warga.

Kesal Sering Dijahili, Warga Kos di Surabaya Curi Motor Teman Sekamar

Sementara itu, di Surabaya terjadi aksi kejahatan yang dilatarbelakangi rasa kesal dengan kejahilan teman sekamar.

Rizki, warga yang kos di Rungkut Tengah, Surabaya, nekat mencuri sepeda motor milik teman sekamarnya.

Sepeda motor Vario nopol L 4754 OB itu kemudian dilarikan ke tempat asal Rizki di Jakarta.

Pria berusia 39 tahun ini ditangkap di Jakarta Pusat.

Penyergapan dilakukan Reskrim Polsek Rungkut melibatkan personel Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat.

Kendaraan roda dua milik korban ditemukan di rumah Rizki.

Rizki membeberkan alasannya mencuri motor teman sekamar yang diketahui adalah seorang laki-laki.

Sebelum kejadian, Rizki sering cekcok. Sampai-sampai pernah dikunci seharian di dalam kamar.

"Aku sakit hati karena dia (korban) sering jahil. Pas ada kesempatan kemarahan motornya aku bawa lari," kata Rizki, Jumat (19/5/2023).

Kapolsek Rungkut, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, pelaku tidak menyangka korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelaku sempat membuat cerita di keluarga kalau di Surabaya memiliki pekerjaan bagus, sehingga dapat membeli sepeda motor.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved