Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kurir Narkoba di Madura Tertipu Tukang Ojek Palsu yang Ternyata Polisi, Dibekuk di Pinggir Jalan

Tersangka dan ‘tukang ojek’ bersepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di pinggir jalan. Usai dibekuk, polisi langsung melakukan pengembangan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Tersangka FS (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Isman Jaya dan Kasat Narkoba Iptu Kokoh Heri mengaku baru tiga bulan menjual sabu, Senin (23/10/2023) 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Tubuh pemuda berinisial FS (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah seketika gemetar.

Tukang ojek pemesan sabu yang berdiri di hadapannya adalah seorang anggota Satnarkoba Polres Bangkalan. Selain menangkap FS, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,17 gram.

Penyamaran anggota polisi sebagai tukang ojek itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya di hadapan awak jurnalis dalam kesempatan doorstop di mapolres, Senin (23/10/2023).

“Ini berawal dari tim kami, anggota menyamar sebagai pembeli, sebagai tukang ojek dan langsung berhubungan dengan tersangka FS,” ungkap Febri didampingi Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.

Penangkapan FS itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) di sebuah jalan Desa Parseh. Tersangka dan ‘tukang ojek’ bersepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di pinggir jalan. Usai dibekuk, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka F.

Febri menjelaskan, barang bukti sabu seberat 12,17 gram itu telah dikemas menjadi tiga bungkus kantong klip berukuran sedang. Satu kantong klip bertuliskan ‘1/2’ berisikan 4 buah kantong klip berisikan sabu 0,72 gram, 0,72 gram, 0,72 gram, dan 0,71 gram.

Baca juga: Sosok Maling yang Diikat di Madura, Curhat ke Kapolres Bangkalan Punya 6 Istri dan Anak, Merengek

Bungkusan kantong klip kedua bertuliskan, ‘1’ berisikan 4 buah kantong klip berisikan sabu seberat 1,20 gram, 1,22 gram, 1,23 gram, dan 1,22 gram.

Sementara bungkusan kantong klip ketiga bertuliskan, ‘1/4’ berisikan tiga buah kantong klip berisikan sabu seberat 0,51 gram, 0,48 gram, dan 0,49 gram.

“Pengakuan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Tersangka FS memang ditugaskan mengantar ketika ada pembeli, ia juga mengaku konsumsi sabu,” pungkas Febri.

Atas tindakannya itu, tersangka FS terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved