Berita Surabaya
Pentolan Anggota Gangster Surabaya Diamankan Polisi, Tenteng 2 Samurai saat Malam Hari
Pemuda bertubuh ceking itu, ditangkap saat rencana tawuran gangster yang diikutinya, mendadak dibubarkan polisi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
Saat ARF (20) warga Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari karena bawa samurai 1 meter untuk tawuran
"Dia ini juga yang ngajar, iya mobilisasi massa. Tapi berhasil kami gagalkan rencana tawurannya," ungkapnya.
Arie mengungkapkan, tersangka ARF ternyata merupakan seorang residivis. Pasalnya, pernah ditangkap Anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, pada tahun 2018, atas kasus penjambretan.
Kemudian, terpaksa menjalani masa hukuman selama enam bulan di Rumah Tahanan Anak Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
"Iya residivis. Saat itu dia berurusan hukum saat masih di bawah umur kasus perkara pencurian dengan kekerasan, penjambretan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pemuda-di-surabaya-diamankan-bawa-samurai-1-meter.jpg)