Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pentolan Anggota Gangster Surabaya Diamankan Polisi, Tenteng 2 Samurai saat Malam Hari

Pemuda bertubuh ceking itu, ditangkap saat rencana tawuran gangster yang diikutinya, mendadak dibubarkan polisi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
Saat ARF (20) warga Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari karena bawa samurai 1 meter untuk tawuran 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Tegalsari berhasil menangkap seorang pentolan anggota gangster remaja bersenjata samurai saat membubarkan aksi tawuran antar gangster di kawasan Jalan Surabayan Gang 4, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, pada Minggu (22/10/2023) dini hari. 

Tersangka, laki-laki bertinggi badan 155 cm, berinisial ARF (20) warga Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, yang cuma tamatan SD. 

Pemuda bertubuh ceking itu, ditangkap saat rencana tawuran gangster yang diikutinya, mendadak dibubarkan polisi. 

Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Kompol Imam Mustolih mengatakan, penangkapan seorang pemuda pembawa sajam itu bermula saat pihaknya memperoleh laporan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan jalan tersebut. 

Masyarakat merasa resah dengan keberadaan para remaja yang berangsur-angsur datang dan berkumpul di bahu jalan ruas jalan tersebut, di saat para warga hendak beristirahat. 

Baca juga: Senjata Andalan Gangster di Surabaya Celurit Sepanjang 2 Meter Berakhir di Tangan Polisi

Apalagi, beberapa orang remaja diketahui membawa senjata tumpul dan sajam berukuran besar. Masyarakat menduga, para remaja berjumlah puluhan orang itu, sedang berencana tawuran. 

Setelah perwakilan sejumlah warga melaporkan adanya temuan potensi gangguan keamanan. Anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya merespon dengan mengerahkan pasukan untuk melakukan pemantauan dan pengamanan sejumlah remaja.

"Tersangka membawa dua bilah senjata tajam dari rumahnya. Yang masing-masing dipegang menggunakan kedua tangannya. Sajam itu akan dipergunakan untuk tawuran, dipakai menakut-nakuti lawannya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (23/10/2023). 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Iptu Arie Pranoto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 22 orang remaja yang terlibat rencana aksi tawuran tersebut. 

Saat dilakukan pendataan dan pemeriksaan, ternyata 21 orang remaja diantaranya berusia dibawa umur yakni kisaran 15-17 tahun, yang berasal dari Krian, Taman, dan Asemrowo. 

Sehingga, lanjut Arie, pihaknya memberikan sanksi pembinaan perilaku dengan melibatkan pihak orangtua para remaja, pengurus RT asal domisili para remaja, termasuk perwakilan pihak guru sekolah asal para remaja tersebut. 

"Untuk 21 orang masih dibawah umur. Kami lakukan pembinaan melibatkan para orangtua, perangkat desa, lalu buat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Arie saat dihubungi TribunJatim.com

Namun, satu orang di antara mereka yakni berinisial ARF (20) kedapatan membawa dua sajam samurai, sehingga terpaksa diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Tersangka ARF dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita sajam jenis pedang penghabisan yang bergagang bahan kayu berwarna coklat panjang satu meter. Kemudian, sebilah sejama jenis samurai penghabisan yang bergagang bahan kayu berwarna hitam panjang satu meter. 

Selain itu, tersangka ARF juga menjadi pihak utama yang mengajak aksi tawuran tersebut. Tersangka merupakan pentolan gangster bernama 'Team Barat Kacau' dengan pengikut Instagram (IG) berjumlah 3.241 akun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved