Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sesumbar Punya Kunci Bank Gaib, Dukun Palsu ini Tipu Sejumlah Korbannya Ratusan Juta Rupiah

Dukun palsu yang tinggal di tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut cuma omong kosong dan telah menipu sejumlah korbannya.

Editor: Torik Aqua
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
ILUSTRASI Uang- Dukun palsu di Banjarmasin klaim punya kunci bank gaib, berhasil tipu sejumlah korbannya 

TRIBUNJATIM.COM - Dukun palsu berinisial RA (53) ngaku punya 'kunci' bank gaib karena bisa menggandakan uang korbannya berkat mengambil uang dari bank gaib.

Namun, janji hanya tinggal janji, korban yang terlanjur tergiur keuntungan instan justru hanya bisa tepok jidat.

Ternyata, dukun palsu yang tinggal di tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut cuma omong kosong dan telah menipu sejumlah korbannya.

Kini pelaku telah ditangkap oleh pihak berwenang setelah menerima laporan atas kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para korban.

Dalam menjalankan tindakannya, RA mengklaim memiliki kemampuan untuk menggandakan uang, yang memikat beberapa korban hingga mereka mengalihkan uang mereka kepadanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, mengungkapkan bahwa untuk menarik korban, pelaku mengklaim memiliki akses ke "bank gaib."

Baca juga: Ruang Dukun Pengganda Uang Digeledah Polisi, Sejumlah Alat Ritual Disita, Korban Rugi Banyak

Menurut Iptu Sudirno, "Pelaku telah berhasil menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp 392 juta dalam kurun waktu sekitar 6 bulan. Aksi penipuan tersebut terjadi dari bulan April hingga Oktober 2023."

Dalam kepercayaan diri mereka terhadap kemampuan pelaku, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang kepada RA.

Mereka terus melakukannya hingga jumlah yang ditransfer mencapai ratusan juta rupiah, sebelum akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan oleh pelaku.

"Pelaku mengklaim kepada korban bahwa dia bisa 'mengangkat' uang dari 'bank gaib' dengan jumlah miliaran," jelasnya.

Setelah kesadaran bahwa uangnya telah hilang dan tidak akan kembali, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Tidak memerlukan waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku, yang pada akhirnya mengakui perbuatannya dalam menipu para korban.

"Pelaku saat ini ditahan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 4 tahun.

Kasus serupa: dukun pengganda uang rugikan korban puluhan juta Rupiah

Ruang dukun pengganda uang digeledah oleh polisi.

D (36) merupakan pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang.

Korbannya yang kepincut, malah tertipu hingga Rp 64 juta.

Hingga akhirnya, Satreskrim Polres Serang membongkar praktik tipu tersebut.

Dalam penggerebekan di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu, polisi menemukan ruangan khusus yang digunakan D untuk ritual.

Baca juga: Ustaz Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Gasak Uang Rp 300 Juta dari Korban yang Kepepet: Panik

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com


"Di ruangan itu ditemukan satu buah tong kecil untuk alat mediasi gaib, serta peralatan ritual," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, D yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diduga melakukan penipuan, dengan modus bisa menggandakan uang secara gaib.

D menipu US (27) warga Kampung Pasir Dukuh, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, hingga korban rugi Rp 64 juta.

Menurut Andi, di ruangan tempat ritual pelaku juga ditemukan tumpukan uang kertas senilai Rp 3,4 juta.

"Setiap satu lembar uang diselipkan satu gepok kertas potongan, dua buah karung untuk menaruh uang hasil gaib untuk mengelabuhi korban," ujarnya.

Andi menjelaskan, penipuan bermula ketika D mendatangi US ke sebuah kios BRIlink milik korban pada September 2023.

Di sana, pelaku mengimingi korban bisa menggandakan uang dengan cara gaib sebesar Rp 4 miliar.

"Pelaku rencananya akan membagi dua uang tersebut dengan korban ketika uang 4 miliar berhasil ditarik secara gaib," katanya.

Menurut Andi, pelaku kemudian meminta uang Rp 12 juta untuk membeli minyak sebagai syarat menarik uang secara gaib.

"Pelaku kembali meminta uang secara bertahap dengan nilai 51 juta, pelaku dipercaya sebagai dukun atau orang pintar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 8 Tahun Penjara.

Berita serupa: Ustaz gadungan ngaku bisa gandakan uang

Ustaz gadungan mengaku bisa gandakan uang berhasil menggasak uang Rp 300 juta dari korbannya.

Beraksi dengan komplotan, ustaz gadungan ini mengaku bisa gandakan uang dengan sejumlah syarat untuk korbannya.

Korban yang terlanjur percaya, sempat melakukan sejumlah syarat yang diberikan oleh pelaku.

Hingga akhirnya rencana pencurian dilakukan.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi di sebuah hotel di Palembang, Sabtu (30/9/2023) malam.

Baca juga: Gadis 9 Tahun Mendadak Minta Rokok ke Ortu, Dibacakan Ayat Suci Malah Tendang Ustaz

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Namun, keempat pelaku anggota komplotan pencuri modus bisa menggandakan uang terhenti usai beraksi di Palembang.

Siswandi korban pencurian dengan pemberatan kehilangan uang Rp 300 juta saat melapor ke Polrestabes Palembang, Jumat (29/9/2023).

Berbekal laporan korban, polisi Polrestabes Palembang menangkap keempat pelaku di kawasan Cinangneng Kota Bogor, Sabtu, (7/19/2023) sekitar pukul 15.00 dan di Sukabumi Jawa Barat.

Penangkapan pelaku dilakukan unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Poltestabes, Palembang, pimpinan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing.

Keempat tersangka yakni Adi Suhardi alias Ustad Abas dan Sanudin (peran bersembunyi dalam lemari, eksekusi uang Rp 300-red), keduanya warga Bogor, Rio Nugroho warga Pati (peran sebagai sopir) dan Argo warga Sukabumi (peran memantau situasi di dalam hotel).

Keempat tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda di Kota Bogor dan Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa ini terjadi berawal saat korban mengikuti grup Facebook bernama persugihan sejak lima bulan lalu.

Kemudian korban bercerita dengan temannya MM, curhat mengatakan dirinya sedang memperlukan uang banyak untuk modal usaha, membayar hutang dan membeli kendaraan.

Lalu, MM mengaku ada teman grup tersebut yakni Adi Suhardi (35), bisa mengganda uang dalam satu lembar uang Rp 100 ribu bisa dijadikan 10 lembar sebesar Rp 1 juta.

Mendengar tawaran temannya MM membuat korban tertarik dan menanyakan nomor telepon pelaku utama Adi.

Berlanjut, setelah mendapatkan nomor pelaku, empat hari sebelum kejadian, korban dan Adi berkomunikasi lewat WhatsApp (Wa) dan telepon.

Merasa sudah mendapatkan korban kemudian Adi membuat skenario dan mengajak 3 rekannya untuk berbagi tugas masing-masing dan bertemu.

Kemudian, dua hari sebelum kejadian Adi meminta bukakan hotel di TKP. Pada Jumat, (6/10/2023), sampailah di Palembang, dan menempati kamar hotel Nomor 312.

Namun saat itu Adi mengaku seorang diri ke Palembang.

Pada Sabtu (7/10/2023), sekitar pukul 10.00, korban pun dan Adi berjanji bertemu di dalam kamar Hotel, untuk menyakinkan korban, dan pergi ke bank untuk memasukkan uang 9 lembar pecahan 100 ribu sebagai syarat agar uangnya terganda ke rekening korban.

Sedangkan, uang yang dibawa korban Rp 300 juta ditinggal dikamar hotel dengan mengunakan koper diletakkan di samping ranjang.

Apesnya ketika korban dan Adi yang mengaku ustad tersebut keluar kamar hotel, rupanya Sanudin, sudah bersembunyi didalam lemari.

Sekitar pukul 10.10, Sanudin pun langsung keluar kamar dengan membawa uang tersebut, mengunakan kantong plastik berwarna hitam dan kabur ke Kota Jambi.

Saat itulah, sekitar pukul 11.00, ketika korban pulang ke Hotel memeriksa uangnya, ternyata uang sudah tidak ada lagi.

Mengatahui hal tersebut membuat korban pun panik, dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

Sedang ustad dan rekan-rekannya saat korban melapor, langsung meninggalkan TKP dan seperti tidak ada masalah.

"Benar pelaku sudah kita tangkap saat berada di dua lokasi berbeda, Bogor dan Sukabumi, atas laporan korban tentang pencurian. Namun setelah kita selidiki, untuk berawal dari modus pelaku yang mengaku bisa mengganda uang," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah ketika menggelar perkara ke 4 pelaku, Senin, (9/10/2023), sore.

Lanjut Harryo, jadi modusnya ini awalnya korban ini ikut dalam grup Facebook yang bernama persugihan. Kemudian korban pempunyai teman MM, dan curhat butuh uang untuk bayar hutang, buka usaha dan membeli kendaraan.

"Singkat cerita, MM pun yang kenal juga Adi pelaku utama, berkata dengan korban ada orang yang bisa mengganda uang. Korban meminta nomor pelaku," katanya yang juga didampingi Kanit Pidum AKP Robert.

Dari sana setelah mendapatkan nomor pelaku Adi, sambung Harryo, korban pun berhubungan dengan pelaku langsung. Dan pelaku mengaku bisa mengganda uang serta terus menyakinkan korban.

"Setelah terencana, dan membikin skenario, saat itu pelaku Adi bersama 3 rekan beraksi, bertugas masing-masing, hingga akhirinya pelaku berhasil mengelabui korban dengan cara mengajak korban ke bank. Dan saat pulang ke hotel uang korban sudah hilang, dan pengganda tidak terjadi, begitu modusnya," kata Harryo.

Dari keterangan pelaku, uang korban tersebut ada sebanyak Rp 300 juta, Adi mendapatkan bagian Rp 195 juta, Sanudin mendapatkan bagian Rp 50 juta , Argo mendapatkan bagian Rp 35 juta dan Rio mendapatkan bagian Rp 20 juta.

Sedangkan barang bukti diamankan berupa, sisa uang tersebut 30 juta, 1 kalung emas, dua cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper.

"Hingga kini masih kita lakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lain dan TKP lain," ungkap Harryo.

Atas ulahnya, tersangka Adi Suhardi Alias ustad Abas, Argo dan Sanudin terancam pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Rio Nugroho terancam pasal 480 KHUP, kurungan penjara 4 tahun.

Pelaku Ngaku Pernah Jadi Korban

Sedangkan, Adi Suhardi (35), alias ustad Abas mengaku aksi ini ia lakukan berawal korban lah yang menghubungi dirinya untuk meminta ganda uang lantaran hendak untuk modal usaha, bayar hutang, dan membeli kendaraan mewah.

"Jadi seperti ini pak, saya awalnya dihubungi korban. Namun, sebelumnya korban ini sudah terlebih dahulu menghubungi rekannya MM untuk curhat, lalu MM ini bilang ada ada teman yang bisa mengganda uang, iyalah saya. Dan korban meminta nomor saya pada MM. Lalu korban ini menghubungi saya awal saya tidak mau. Saya juga bilang ke korban kamu yakin tidak," katanya.

Lanjut Adi, lalu 2 hari sebelum kejadian korban menyuruh dirinya untuk datang ke Palembang dan dipesan kamar di TKP Nomor 312 " sesampai di Palembang, pada Jumat, (6/10/2023), saya mengaku sendiri. Malam itu kami bertemu di hotel. Tetapi uang tersebut belum di bawa korban," katanya.

Kemudian, besoknya, sambung Adi, untuk menyakinkan korban, sebagai syarat pengganda uang tersebut, dirinya meminta korban untuk memasukan uang ke rekening korban sebanyak 9 lembar pecahan 100 ribu.

"Nah, saat itulah saya yang sudah menyusun skenario, langsung beraksi. Kami pergi ke bank mandiri Cinde, berdua, rekan saya sudah sembunyi dalam lemari. Ketika kami pergi, rekannya Sanudin keluar kamar pukul 10.10. Dengan membawa uang tersebut sebanyak 300 juga dengan mengunakan kantong plastik warna hitam," katanya.

Ketika pulang hotel, melihat uangnya sudah tidak adalagi, Adi menuturkan, korban pun tidak bisa menyangka dirinya melakukan aksi tersebut.

"Korban ini panik, Pak saya juga berpura pura tidak tahu. Karena kami berdua ke bank. Saat itu saya pun pamit kembali bank untuk memastikan, tapi saya malah kabur," katanya.

Ketika ditanya sudah berapa kali dirinya melakukan aksi ini, Adi mengaku mengaku sudah 3 kali.

"Sudah tiga kali pak, pertama di Kalimatan saya berhasil membawa uang Rp 30 juta, lalu di Lampung saya berhasil membawa uang 11 juta. Ini saya lakukan 2 tahun belakangan ini. Nah ini terakhir saya beraksi, akhirnya tertangkap," akunya.

Dirinya pun nekat melakukan aksi ini lantaran pernah juga menjadi korban pengganda uang.

"Saya juga pernah menjadi korban pak, pada 2016, saat itu saya tertipu hingga uang Rp 90 juta diambil pelaku," katanya

Ditanya mendapatkan bagian berapa, tambah Adi dirinya mendapatkan uang Rp 195 juga.

"Uang sudah habis pak untuk bangun rumah dan rehap rumah. Serta tukar tambah mobil," katanya.

Takut Ketahuan

Di tempat yang sama Sanudin mengaku masuk kamar hotel 312, mulai pukul 08.00.

"Saat itu saya juga cemas pak, takut ketahuan. Karena saya yang eksekusi uang tersebut. Jadi mulai 08.00, saya masuk kamar 312. Nah Adi pun berjanji bertemu didalam kamar pukul 10.00 bersama korban," katanya.

Lalu, sekitar pukul 09.40, dirinya masuk lemari kamar.

"Saya saat itu tidak bersuara dan mendengar suara keduanya dari dalam lemari. Ketika keduanya keluar dari kamar hotel pukul 10.00 kelang 10 menit, pukul 10.10, saya langsung keluar dan membawa uang tersebut mengunakan kantong plastik berwarna hitam, lalu saya kabur ke Jambi pak. Menginap 1 malam saya langsung berangkat ke Jakarta bertemu rekan saya. Melanjutkan berjalan ke Bogor, " katanya.

Ditanya mendapatkan bagian berapa, jawab Sanudin 50 juta.

"Uang itu untuk bayar hutang pak. Terus sisa saya berikan ke istri untuk membeli kalung dan cincin emas," katanya.

Tribun Sumsel

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dukun Pengganda Uang di Kabupaten Serang Punya Ruangan Khusus Ritual, Polisi Temukan Barang Ini, https://banten.tribunnews.com/2023/10/11/dukun-pengganda-uang-di-kabupaten-serang-punya-ruangan-khusus-ritual-polisi-temukan-barang-ini?page=all.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Ambil Uang di Bank Gaib, Dukun Pengganda Uang Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved