Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Update Kasus Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, Umi Pipik Tutup Jalur Restorative Justice: Buat Gaduh

Update kasus konten jilat es krim seleb TikTok Oklin Fia. Umi Pipik la[orkan ke polisi hingga tutup jalur Restorative Justice.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Laporkan Oklin Fia terkait konten jilat es krim yang viral di media sosial. Umi Pipik tutup jalur restorative justice. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah update kasus konten jilat es krim seleb TikTok Oklin Fia.

Diketahui, imbas konten yang viral di media sosial tersebut, Oklin Fia dipolisikan oleh beberapa pihak, salah satunya Umi Pipik.

Pasalnya, konten tersebut dinilai bermuatan penistaan agama.

Istri Almarhum Ustaz Jesfri Al-Bukhori tersebut melaporkan Oklin Fia ke polisi atas dugaan kasus tindak pornografi dan asusila.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/10/2023), kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengungkapkan perkembangan kasus Oklin Fia.

Raudhah Mariyah mengatakan, sudah ada pemeriksaan dari tim penyidik terhadap kliennya.

Umi Pipik pun disebutnya juga sudah memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporannya terhadap Oklin Fia.

"Sudah ada pemeriksaan di dalam proses penyidikan pada 18 September 2023 kemarin."

"Umi Pipik juga sudah memberikan keterangannya kepada tim penyidik," ungkap Raudhah Mariyah.

Setelah itu, kata Raudhah, dua saksi pelapor juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu yang juga sudah kooperatif datang dan memberikan keterangannya ke tim penyidik," ujarnya.

Raudhah pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim Bareskrim Polri karena telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan cepat.

Dikatakan Raudhah, dalam proses kasus saat ini tim Bareskrim Polri juga sudah mendatangkan 4 saksi ahli untuk dimintai keterangan.

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak Bareskrim yang bertindak dengan cepat."

"Karena dalam prosesnya sudah ada 4 ahli yang meberikan keterangan," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved