Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Warga Protes Harga Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung, Ini Respons Kepala BPN Tulungagung

Warga memprotes harga ganti rugi Tol Kediri-Tulungagung, begini penjelasan kepala Kantor Pertanahan Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Lokasi proyek Tol Kediri-Tulungagung di persawahan Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Tulungagung, melakukan protes harga ganti rugi.

Mereka menilai harga yang ditetapkan sepihak tanpa melibatkan pemilik tanah tidak sesuai dengan harapan warga.

Hasilnya, dari 180 bidang tanah yang bakal dilewati tol, baru 16 pemilik yang menyatakan setuju nilai ganti rugi.

Sejumlah warga yang belum setuju harga ganti rugi mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung.

Menurut Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih,  pihaknya tidak terlibat dalam proses penentuan harga.

“Penentuan harga sepenuhnya dilakukan oleh tim appraisal. BPN ada di tengah-tengah,” ucap Ferry Saragih saat ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2023).

Lanjutnya, ATR/BPN juga tidak terlibat dalam penentuan tim appraisal yang ditunjuk untuk menaksir harga.

Tim appraisal mempunyai lisensi dan spesifikasi keahlian.

Dalam penentuan harga, tim appraisal ini punya variabel seperti letak tanah dan manfaat tanah itu.

Baca juga: Potret Jalan Gang Kunti di Perkampungan Bogor, Lewati Kuburan, Warga Ungkap Asal Nama: Udah 5 Tahun

“Tim appraisal ditunjuk oleh PPK tol. Proses penilaian memang tidak harus melibatkan masyarakat,” jelas Ferry Saragih.

Masih menurut Ferry Saragih, masalah ini muncul karena masyarakat mengira pengadaan tanah ini untuk Gudang Garam.

Karena itu, ada ekspektasi tinggi terkait harga beli dan membuat mereka akan untung besar.

Padahal uang yang digunakan adalah uang negara dan sertifikat nantinya atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Sertifikat bukan atas nama Gudang Garam, melainkan Kementerian PUPR. Gudang Garam sebagai investor saja,” tegas Ferry Saragih.

Baca juga: Pejalan Kaki Tersesat hingga Masuk Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Ngaku Hendak Beli Barang ke Krian

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved