Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Karir Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat, Ikhlas Tak Lagi Ngajar: Doakan, JPU Tetap Penjarakan

Beginilah akhir karir Guru Akbar yang menghukum siswanya ogah salat, kini sudah ikhlas tak lagi mengajar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Guru Akbar yang nasibnya sekarang harus ikhlas tak lagi mengajar cuma gegara hukum siswa ogah salat. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Akbar Sarosa guru yang viral karena tindakan pemukukan kepada murid karena enggan melaksanakan salat itu mencapai babak akhir.

Kini akhir karir Guru Akbar hukum siswa ogah salat di sekolahnya itu diketahui.

Setelah dijatuhi tuntutan oleh JPU dalam persidangan terbarunya, Guru Akbar ikhlas tak lagi bisa mengajar.

Hal itu tentu saja dikarenakan dirinya harus menghuni penjara untuk waktu yang telah ditentukan.

Akbar Sarosa, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari Sumbawa Barat telah menjadi sorotan karena diperkarakan atas tindakan pemukulan terhadap seorang murid yang enggan melaksanakan salat.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, dan hasil dari sidang terkait kasus tersebut telah diumumkan pada Rabu (25/10/2023).

Pada hari tersebut, Akbar Sarosa, yang berusia 26 tahun dan mengajar di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara dan hukuman subsider selama dua bulan penjara, beserta denda pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.

Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis hakim yang terdiri dari Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

Tuntutan ini didasarkan pada fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Baca juga: Arti Tahanan Kota yang Dialami Guru Akbar Hukum Siswa Tak Salat, Tak Mampu Bayar Tuntutan Rp 20 Juta

JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami, menyatakan,

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung, JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara, atau membayar denda Rp 2 juta."

Selanjutnya, Armeinda menambahkan bahwa JPU meminta agar Akbar Sarosa ditahan.

Usai persidangan, pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sumbawa, Endra Syaifuddin, Syiis Nurhadi, dan Iwan Harianto, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Inilah Nuraisah, Ibu Siswa yang Tuntut Rp 50 Juta ke Guru Akbar, Kang Dedi Kasihan: Pukulan Sayang
Inilah Nuraisah, Ibu Siswa yang Tuntut Rp 50 Juta ke Guru Akbar, Kang Dedi Kasihan: Pukulan Sayang (TikTok - YouTube Dedi Mulyadi)

Mereka menyatakan bahwa rincian pembelaan akan diuraikan dalam persidangan selanjutnya, yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 1 November 2023.

Kasus yang melibatkan Akbar Sarosa, guru agama di SMKN 1 Taliwang, yang memukul siswa karena tidak mau melaksanakan salat, telah menjadi perbincangan viral dan menarik perhatian masyarakat Indonesia.

Akbar Sarosa dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pak Guru Akbar Sarosa yang dituntut bayar Rp 50 juta karena hukum tak salat jemaah
Pak Guru Akbar Sarosa yang dituntut bayar Rp 50 juta karena hukum tak salat jemaah (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Akbar Sarosa sudah menyatakan keikhlasannya tak lagi bisa ngajar.

Ia memang memilih disidang daripada membayar denda yang tak mampu juga ia bayarkan.

Akbar Sarosa yang ramai diperbincangkan akhirnya muncul dalam konten YouTube Dedi Mulyadi tayang pada Jumat (15/10/2023).

Akbar menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Ro50 juta.

Namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.

"Kalau untuk yang Rp50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama Kepala Sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi

dan kita sampaikan disana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp10 juta karena memang sampai disitu kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.

Baca juga: Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat Pilih Disidang Ketimbang Berhenti Ngajar, Kini Jadi Tahanan Kota 

Wali siswa ternyata sempat menurunkan diangka Rp20 juta, namun Akbar mengaku tak bisa menyanggupi permintaa wali siswa karena ia hanya sebagai guru honorer.

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi,"ujarnya

Kendati begitu, wali siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.

"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar . Itu tuntan dari ibunya," terang Akbar.


"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.

Ya, rupanya Akbar Sarosa tak ikhlas juga harus berhenti mengajar.

Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.

"Andai kata saya sudah ada situ mungkin kasus ini sudah selesai saya bayari Rp20 juta itu, bapak gak lapor saya sih," ujar Kang Dedi.

"Bapak tetap semangat, mudah-mudahan dituntutnya bebas," sambungnya.

"Aamiin," pungkas Akbar.

Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntur guru honorer ini bebas.

"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.

"Mohon doanya kang," sahut Akbar.

"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved