Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Aksi Penusukan di Pulau Sapudi Sumenep, Berawal dari Kebakaran Musala, Pria 80 Tahun Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapka kronologi terjadinya kasus penganiayaan di Desa Kalowang, Kecamatan Gayam pulau Sap

istimewa
Tersangka MN (80) warga Desa Kalowang Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi ini diringkus polisi karena kasus penusukan pada korban MM (53) tetangganya pada 18 Oktober 2023 dan ditahan 25 Oktobet 2023. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapka kronologi terjadinya kasus penusukan di Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi pada 18 Oktober 2023 pukul 02.00 WIB.

Awalnya tersangka MN (80) duduk di Langgar (Mushala) bersama temannya melihat kobaran api yang membakar langgarnya.

Kemudian tersangka mencari penyebab dari terbakarnya Mushala tersebut dan melihat korban MM berada disekitar langgar.

"Spontan tersangka MN mengejar korban MM, namun tidak berhasil menangkapnya," ungkap Akp Widiarti S pada Kamis (26/10/2023).

"Mengetahui korban berada dilanggar (Mushala) saat kejadian kebakaran dan tersangka MN menganggap korban MM adalah pelaku dari kebakaran langgarnya," paparnya.

Sehingga lanjutnya, ketika tersangka MN berpapasan dengan korban MM di pagi hari, spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit.

Baca juga: Hasil MRI Siswi SD Gresik yang Dicolok Tusuk Bakso Sudah Keluar, Bakal Ungkap Fakta Penting

"Akibatnya, korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan," katanya.

Dari kasus penusukan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah.

Selain itu, juga diamankan sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau yang bergambar bintang merah.

"Barang bukti itu lengkap dengan sarung pisau, terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 bulan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved