Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bantahan Mbak Rara ke TKP Kasus Subang, Tegas Bukan Terawang soal Golok Tapi Diminta Turunkan Hujan

Mbak Rara yang dikenal sebagai pawang hujan membantah diminta bantuan polisi atau untuk menerawang keberadaan golok kasus Subang.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin dan Tribun Trends
Mbak Rara yang dikenal sebagai pawang hujan membantah diminta bantuan polisi atau untuk menerawang keberadaan golok kasus Subang. 

"Saya hanya mencoba menerawang sendiri keberadaan golok tersebut, dan saya melihat golok tersebut sudah menyatu dengan air artinya golok tersebut dibuang ke dalam air atau sungai tapi saya juga belum tahu sungai mana. Tentunya yang tahu pasti golok tersebut dibuang kemana hanyalah pelaku itu sendiri," bebernya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sempat menjadi misteri selama 2 tahun.

Kini akhirnya kasus tersebut terungkap.

Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Kini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka yakni, Danu, Yosef, Mimin, Arighi dan Abi.

Baca juga: Mbak Rara Klaim Ucapannya soal Kasus Subang Terbukti, Ngaku Bertemu Tuti dan Amalia: Cinta Segitiga

Mbak Rara di olah TKP pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang.
Mbak Rara di olah TKP pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang. (Kolase Istimewa via TribunTrends.com)

Adapun penetapan tersangka ini berawal dari pengakuan Danu yang menyerahkan diri.

Dari hasil olah TKP tersebut, polisi belum berhasil menemukan golok yang diduga digunakan para tersangka untuk mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.

Meski demikian, polisi berhasil menemukan sarung golok tersebut di tempat sampah.

"Olah TKP ulang sudah kita susuri semua dari depan, dalam, hingga belakang TKP. Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Subang pada Selasa (24/10/2023).

Surawan menjelaskan, olah TKP yang melibatkan Tim Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri berhasil menemukan barang bukti berupa sarung golok.

"Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah," ujar Surawan dikutip dari Tribunnews.

Selain menggali tempat pembuangan sampah, Surawan menuturkan, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.

"Kita tadi juga mengerahkan puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," ucap Surawan.

Walau begitu, kata Surawan, hasil olah TKP ulang menunjukkan adanya kesesuaian dengan keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu," tuturnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved