Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Bawa Senpi saat Pilkades Bangkalan

Beda Nasib 2 Pria Bawa Senjata Api ke TPS saat Pilkades Bangkalan, Ada yang Tidak Ditahan

Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan SA (40), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang atas perkara tanpa hak menguasai senpi jenis revolver.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Tersangka SA (40), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (27/10/2023) mengaku bahwa senpi dan sajam yang ia selipkan di balik bajunya hanya untuk menjaga diri 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan SA (40), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang atas perkara tanpa hak menguasai senpi jenis revolver.

SA diamankan saat berada di sekitar TPS saat tahapan pemungutan suara pilkades di desa setempat pada Rabu (25/10/2023).

Pada momen itu, pihak kepolisian juga mengamankan pria lain berinisial N di lokasi yang sama dan di waktu yang hampir bersamaan.

N didapati membawa sepucuk senpi jenis FN. Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di hadapan insan jurnalis, Jumat (27/10/2023).

“Semula dua orang (bawa senpi), akan tetapi pria berinisial N bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senpi, jenisnya pistol, FN. Makanya kami penyidik tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku. Karena menurut undang-undang yang berlaku, yang bersangkutan sah membawa senpi,” ungkap Heru.

Untuk tersangka SA, lanjut Heru, pihaknya juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selongsong dari balik baju SA.

Penangkapan dan penyitaan senpi berawal ketika masyarakat di Desa Durin Barat menyelenggarakan Pilkades Bangkalan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pilkades Serentak di Bangkalan, Seorang Pria Ketahuan Bawa Senjata Api di Sekitar TPS

Baca juga: Mayoritas Petahana Menang saat Pilkades di Trenggalek, Hanya Ada Dua Wajah Baru

“(SA) yang bersangkutan ketika berada di tempat parkir diketahui ada sesuatu yang mencurigakan yang diselipkan di balik baju. Kemudian anggota pengamanan TPS pilkades memeriksa dan diketahui bersangkutan bawa senpi jenis revolver beserta sajam lengkap dengan sarungnya,” pungkas Heru.  

Atas kepemilikan senpi tanpa izin, SA dijerat Pasal 1 Ayat (1). Sementara terkait sajam diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

BAWA SENPI: Personel Brimob pengamanan pilkades memegang sepucuk senjata api (senpi) yang diamankan dari tubuh seorang pria mengenakan peci hitam di sekitar TPS Pilkades Durin Barat, Kecamatan Konang, Rabu (25/10/2023).
BAWA SENPI: Personel Brimob pengamanan pilkades memegang sepucuk senjata api (senpi) yang diamankan dari tubuh seorang pria mengenakan peci hitam di sekitar TPS Pilkades Durin Barat, Kecamatan Konang, Rabu (25/10/2023). (tangkapan layar)

Baca juga: Bantu Amankan Pilkades Serentak di Bangkalan, 103 Anggota Polres Pamekasan Dilarang Bawa Senjata Api

Di hadapan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan mengaku bahwa dirinya menguasai senpi jenis revolver itu selama sekitar 15 tahun tanpa dilengkapi legalitas. Mendengar itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti tampak tersontak.

“Sekarang kita polisi saja bawa senpi itu harus ada tes psikolog, tes ujian tulisnya. Kalau gak lulus gak boleh membawa ini (senpi),” celetuk Risna.

Baca juga: Identitas Pria Bawa Senjata Api ke TPS saat Pilkades di Bangkalan, Ternyata Pelaku Juga Simpan Pisau

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved