Pria Bawa Senpi saat Pilkades Bangkalan
Identitas Pria Bawa Senjata Api ke TPS saat Pilkades di Bangkalan, Ternyata Pelaku Juga Simpan Pisau
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan pria berinisial SA (40), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang sebagai tersangka atas kepemilikan senjata ap
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan pria berinisial SA (40), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) jenis revolver dan 6 butir amunisi.
Ternyata bukan hanya senpi, polisi juga menyita sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau lengkap dengan selongsongnya.
Di hadapan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, SA mengaku bahwa sebilah sajam jenis pisau itu diselipkan di pinggang sebelah kiri. Sementara sepucuk senpi jenis revolver lengkap dengan 6 butir amunisi diselipkan di bagian bawah perut.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengungkapkan, kecurigaan personel pengamanan TPS Pilkades Durin Barat, Kecamatan Konang berawal ketika tersangka SA akan melakukan pencoblosan.
“Kemudian kami melakukan pemeriksaan tubuh dan diperiksa dan ditemukan dari balik bajunya sepucuk senpi jenis revolver dan sebilah sajam jenis pisau. Saat itu SA berada di area parkiran TPS,” ungkap Heru Cahyo di hadapan awak jurnalis, Jumat (27/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pilkades Serentak di Bangkalan, Seorang Pria Ketahuan Bawa Senjata Api di Sekitar TPS
Sebelumnya, video-video tentang penangkapan hingga penyitaan senpi dari tubuh SA beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu tentu saja menjadi perhatian masyarakat yang juga datang ke TPS Pilkades Durin Barat untuk bersama-sama memberikan hak pilihnya, Rabu (25/10/2023).
Saat itu, sebanyak 14 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Bangkalan tengah melaksanakan tahapan pemungutan suara Pilkades Serentak Tahap III. Usai pemungutan suara, tahapan berikutnya yakni penghitungan perolehan suara di 14 desa yang berjalan kondusif.
“Penerapan pasal untuk SA kita terapkan Pasal 1 Ayat (1) terkait senpi, sementara terkait sajam kami terapkan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkas Heru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.