Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Hasil Razia Gabungan 4 Kecamatan di Sampang, Satpol PP Sita 1300 Batang dari 24 Merek Rokok Ilegal

Razia rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura yang dilakukan Satpol PP setempat bersama petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Razia rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura yang dilakukan Satpol PP setempat bersama petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura akan terus berlanjut.

Dalam proses razia gabungan yang dilakukan belakangan hari ini, petugas berhasil mengamankan 1.300 batang dari 24 merk rokok tanpa pita cukai, alias ilegal.

Rokok ilegal tersebut hasil dari penyisiran di 4 dari 12 wilayah Kecamatan, di Kabupaten Sampang, diantaranya Omben, Karang Penang, Robatal, dan Ketapang.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan bahwa dari sejumlah rokok ilegal yang diamankan merupakan hasil dari operasi di toko dan pasar, mengingat untuk pabrik telah dilakukan pembinaan secara intensif oleh Kantor Bea Cukai.

Baca juga: Bersiap Arungi Liga 3, Manajemen Persesa Sampang Targetkan November Pemain Sudah Terbentuk

"Untuk Pabrik karena mempunyai izin, jadi Bea Cukai setiap saat mereka melakukan pengawasan secara mandiri tanpa kita fasilitasi. Yang kita fasilitasi razia di toko dan pasar," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, jalannya razia rokok ilegal ditargetkan di 14 kecamatan se Sampang, sehingga meski pergantian tahun tidak memengaruhi pelaksanaannya.

Baca juga: Polres Sampang Tetapkan 1 Tersangka dari 3 Orang yang Membawa Senjata Tajam saat di Pengadilan

Akan tetapi, diprediksi pada awal November 2023 nanti, pelaksanaan razia sudah selesai, mengingat untuk lokasi sasaran sudah terdaftar tinggal eksekusi.

"Jadwal razia tidak akan bocor, karena saat kita berangkatpun mereka tidak akan tahu. Untuk jadwal ditentukan oleh Kantor Bea Cukai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved