Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pasutri Bobol Bank Rp5 M, Hasil Curian Dibuat Hedon Beli Mercy, Ternyata Istri 'Orang Dalam'

Pasangan suami istri hedon beli Mercy hingga tas branded di Tangerang viral di media sosial. Rupanya, uang untuk hedon itu hasil bobol bank.

via Tribun Sumsel
Pasangan suami istri hedon beli Mercy hingga tas branded di Tangerang viral di media sosial. Rupanya, uang untuk hedon itu hasil bobol bank Rp5,1 miliar. 

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pasutri pembobol dana Bank BUMN Cabang BSD Tangsel, Rabu, (25/10/2023).

Adapun sosok FRW sang istri, diketahui pegawai yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) pada bank BUMN DI Kantor Cabang BSD, Tangerang.

PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.

Karena itu, aksinya membobol dana bank pun mudah.

Sementara sang suami, bekerja sebagai pegawai swasta bertugas membuat atau menyediakan kartu identitas untuk syarat pembukaan rekening dengan saldo awal Rp 500 juta.

Baca juga: Misteri Pasutri Tewas Berpelukan, Bayi Ditemukan Nangis di Samping Jasad, Petunjuk di Meja Makan

"Dia orang dalem, dia bawa KTP fiktif dulu. Tapi diisi modal Rp 500 juta dulu, otomatis dia jadi nasabah prioritas yang bisa mendapat kartu kredit yang limitnya sama Rp 500 juta," kata Didik.

HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.

Ia menggunakan identitas asli tapi palsu untuk membuat kartu kredit.

"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,

Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.

Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain.

Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.

"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Mereka telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved