Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pasutri Bobol Bank Rp5 M, Hasil Curian Dibuat Hedon Beli Mercy, Ternyata Istri 'Orang Dalam'

Pasangan suami istri hedon beli Mercy hingga tas branded di Tangerang viral di media sosial. Rupanya, uang untuk hedon itu hasil bobol bank.

via Tribun Sumsel
Pasangan suami istri hedon beli Mercy hingga tas branded di Tangerang viral di media sosial. Rupanya, uang untuk hedon itu hasil bobol bank Rp5,1 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Pasangan suami istri hedon beli Mercy hingga tas branded di Tangerang viral di media sosial.

Namun rupanya, uang untuk hedon itu hasil bobol bank BUMN cabang BSD Tangerang.

Mirisnya, sang istri merupakan pegawai bank tersebut sehingga memudahkan berbuat aksi culas.

Sementara sang suami membuat 41 KTP palsu untuk membobol bank BUMN tersebut.

Adapun pasutri pembobol bank BUMN itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Pelaku adalah HS (40) dan FRW (38).

Baca juga: Terjawab Penyebab Kematian Pasutri Pelukan di Klaten, Ada Petunjuk Baru, 2 Balita Jadi Yatim Piatu

Diketahui, HS membuat 41 KTP palsu untuk membobol dana bank BUMN tersebut sebanyak Rp 5,1 miliar selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.

Uang hasil bobolan Rp 5,1 miliar diketahui digunakan untuk bergaya hedon dengan berbelanja barang-barang mewah dan branded.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/10/2023), via Tribun Sumsel.

"Kartu kredit itu dia gunakan Rp 200 juta Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar," sambung dia.

Selain tas bermerek, FRW sang istri dan suaminya HS juga membeli mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.

Baca juga: SOSOK Selebgram Bunuh Bayi setelah Lahiran di Toilet, Tak Tahu Siapa Ayahnya, Tutupi dari Pacar Baru

Pasutri HS (40) dan FRW (38) pembobol dana BUMN yang berada di Cabang BSD Tangerang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,1 Miliar.
Pasutri HS (40) dan FRW (38) pembobol dana BUMN yang berada di Cabang BSD Tangerang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,1 Miliar. (KOMPAS.com/Rasyid Ridho)

Mobil tersebut kini sudah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

Namun, kedua tersangka belum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Itu masih pengembangan, penyidik sementara pakai Pasal 2 itu dulu," ujar Didik.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pasutri pembobol dana Bank BUMN Cabang BSD Tangsel, Rabu, (25/10/2023).

Adapun sosok FRW sang istri, diketahui pegawai yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) pada bank BUMN DI Kantor Cabang BSD, Tangerang.

PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.

Karena itu, aksinya membobol dana bank pun mudah.

Sementara sang suami, bekerja sebagai pegawai swasta bertugas membuat atau menyediakan kartu identitas untuk syarat pembukaan rekening dengan saldo awal Rp 500 juta.

Baca juga: Misteri Pasutri Tewas Berpelukan, Bayi Ditemukan Nangis di Samping Jasad, Petunjuk di Meja Makan

"Dia orang dalem, dia bawa KTP fiktif dulu. Tapi diisi modal Rp 500 juta dulu, otomatis dia jadi nasabah prioritas yang bisa mendapat kartu kredit yang limitnya sama Rp 500 juta," kata Didik.

HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.

Ia menggunakan identitas asli tapi palsu untuk membuat kartu kredit.

"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,

Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.

Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain.

Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.

"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Mereka telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved