Berita Viral
Tak Kapok Masriah Berulah Lagi, Kembali Jadi Tersangka, Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga
Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.
TRIBUNJATIM.COM - Masriah seolah tak kapok mengganggu tetangganya.
Ia kembali melakukan 'keusilannya' sambil joget di rumah tetangga.
Kini ia kembali ditetapkan menjadi tersangka setelah buang sampah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.
Masriah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti kembali berulah dengan membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.
"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Garuk-garuk Tanah, Sopir Truk Pengedar Sabu di Surabaya Panik Dihampiri Polisi, Buang HP ke Selokan
Menurut penjelasannya, Masriah akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam pasal tersebut, Masriah bisa dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Lebih lanjut, Anas berujar pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan Masriah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kasus Masriah ini pun akan segera disidangkan di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/11).
Diberitakan sebelumnya, Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik, Rabu (4/10/2023).
Ironisnya, seusai melakukan aksinya, Masriah malah berjoget. Adapun aksinya tersebut terekam CCTV di sekitar rumah Wiwik.
Karena dirasa kembali mengganggu, keluarga Wiwik kembali melayangkan laporan kepada Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo.
Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra menyebut pelaporan Masriah dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023) pagi.
Baca juga: Petaka Bolos Sekolah di Sungai, Siswa SMP di Sampang Tewas Tenggelam
Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10), sekitar pukul 05.00 WIB.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Masriah
Tribun Jatim
berita viral
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Sidoarjo
Jawa Timur
Anas Ali Akbar
jatim.tribunnews.com
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.