Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Kapok Masriah Berulah Lagi, Kembali Jadi Tersangka, Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga

Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.

Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah (kiri), pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Masriah seolah tak kapok mengganggu tetangganya.

Ia kembali melakukan 'keusilannya' sambil joget di rumah tetangga.

Kini ia kembali ditetapkan menjadi tersangka setelah buang sampah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.

Masriah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti kembali berulah dengan membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Garuk-garuk Tanah, Sopir Truk Pengedar Sabu di Surabaya Panik Dihampiri Polisi, Buang HP ke Selokan

Menurut penjelasannya, Masriah akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam pasal tersebut, Masriah bisa dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Lebih lanjut, Anas berujar pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan Masriah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kasus Masriah ini pun akan segera disidangkan di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/11).

Diberitakan sebelumnya, Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik, Rabu (4/10/2023).

Ironisnya, seusai melakukan aksinya, Masriah malah berjoget. Adapun aksinya tersebut terekam CCTV di sekitar rumah Wiwik.

Karena dirasa kembali mengganggu, keluarga Wiwik kembali melayangkan laporan kepada Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra menyebut pelaporan Masriah dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023) pagi.

Baca juga: Petaka Bolos Sekolah di Sungai, Siswa SMP di Sampang Tewas Tenggelam

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10), sekitar pukul 05.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved