Berita Viral
Tak Kapok Masriah Berulah Lagi, Kembali Jadi Tersangka, Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga
Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah (kiri), pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023).
"Iya betul (laporan terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.
Sebagai informasi, Masriah sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya.
Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.
Dalam perkara tersebut, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tags
TribunJatim.com
viral di media sosial
Masriah
Tribun Jatim
berita viral
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Sidoarjo
Jawa Timur
Anas Ali Akbar
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.