Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Kapok Masriah Berulah Lagi, Kembali Jadi Tersangka, Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga

Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.

Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah (kiri), pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023). 

"Iya betul (laporan terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.

Sebagai informasi, Masriah sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya.

Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.

Dalam perkara tersebut, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved