Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS, ini Link PDF UU ASN No 20 Tahun 2023

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki Jaminan Pensiun. Sebelumnya, Jaminan Pensiun ini hanya dinikmati oleh PNS.

Shutterstock
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki Jaminan Pensiun. Sebelumnya, Jaminan Pensiun ini hanya dinikmati oleh PNS. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki Jaminan Pensiun.

Sebelumnya, Jaminan Pensiun ini hanya dinikmati oleh PNS.

Namun Jaminan Pensiun bisa dinikmati PPPK dan PNS.

Hal ini seperti tertuang dalam UU ASN No. 20 tahun 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Hari Terakhir Batas Pendaftaran CPNS, Intip Gaji & Tunjangan Dosen PNS-PPPK 2023, Berikut Nominalnya

Dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN adalah aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun dalam UU tersebut, beberapa hal yang diatur yakni mulai dari tugas, manajerial, hingga hak yang meliputi gaji dan tunjangan.

Dalam UU ASN terbaru ini disebutkan pula bahwa PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Oegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Baca juga: Berapa Passing Grade PPPK Guru 2023? Seleksi Kompetensi Mulai 10 November-4 Desember, Cek Kisi-kisi

Pelantikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, 2023.
Pelantikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, 2023. (TribunJatim.com/Sofyan Arif)

Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.

Ketentuan itu tertuang pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved