Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mertua Bunuh Menantu Hamil di Pasuruan

Lama Ditinggal Istri, Khoiri Mertua Bunuh Menantu Hamil di Pasuruan Sering Sewa PSK, Mabuk-mabukan

Kasus mertua bunuh menantu hamil di Pasuruan masih menjadi perbincangan. Kini muncul fakta terbaru dari sosok Khoiri, pelaku pembunuhan tersebut.

Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Khoiri mertua bejat di Pasuruan tega membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23). Ia ternyata sering menyewa PSK dan mabuk-mabukan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus mertua bunuh menantu hamil di Pasuruan masih menjadi perbincangan.

Kini muncul fakta terbaru dari sosok Khoiri, pelaku pembunuhan tersebut.

Adapun Khoiri (52), mertua bejat di Pasuruan itu ternyata sering menyewa PSK.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan, Khoiri sering menyewa Pekerja Seks Komersial.

Hal ini lantaran nafsu bercinta Khoiri masih tinggi, sedangkan sang istri sudah meninggal 10 tahun lalu.

“Pelaku ini sering ke tempat prostitusi untuk menyewa PSK. Ini juga masih dalam pengembangan lebih lanjut. Penyidik akan dalami lebih lanjut,” ucap Hari Aziz, dikutip dari Tribunnews via Tribun Jateng.

Baca juga: Pilu Ibu Mandikan Putrinya Korban Mertua Bunuh Menantu, Padahal 13 November Rencana Tingkeban: Tega

Hari Aziz mengatakan, jika motif pembunuhan itu karena korban Fitria (23) menolak diajak berhubungan badan.

Saat itu, korban sedang berdua dengan pelaku di rumah mereka, Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Korban sedang istirahat di kamar setelah selesai mandi.

Pelaku Khoiri lalu menghampiri korban dan berusaha merudapaksa korban.

Khoiri pun akhinrya mengakui jika dirinya hendak merudapaksa sang menantu yang sedang hamil tersebut.

Namun korban, Fitria (23) melawan hingga membuat Khoiri marah dan melukai leher korban.

Khoiri atau Satir (53) warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, yang tega membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23), saat konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Khoiri atau Satir (53) warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, yang tega membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23), saat konferensi pers, Kamis (2/11/2023). (Tribun Jatim Network/Galih Lintartika)

"Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur," ungkap Hari Aziz, Kamis (2/11/2023).

Tak hanya itu, Khoiri juga sering mabuk-mabukan.

Hal itu terungkap saat dirinya dinterogasi oleh anggota Polsek Purwodadi.

Anggota polisi yang mengintrogasi Khori mengatakan jika pelaku sering mabuk.

“Aku eroh penggaweanmu mabok aku eroh. (Aku tahu kerjaanmu mabuk itu aku tahu),” ucap anggota polisi.

"Penggean sak jane ono, cuma sampean penggean abot sitik gak gelem. Mergo sampean minum. (Pekerjaan sebenarnya ada, cuma kamu kalau ada pekerjaan berat sedikit gak mau.

Kenapa gak mau? Karena kerjaanmu ya minum, mabuk),” tutur polisi tersebut.

Khoiri pun membenarkan ucapan polisi di depannya.

Polisi itupun mengatakan jika ia tahu lokasi Khoiri sering mabuk.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah suami korban dan anak pelaku, Sueb (31) pulang ke rumah.

Baca juga: Ancaman Hukuman Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Ibu Korban Minta Keadilan, Ingat Ucapan Terakhir

Saat itu, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, Sueb mendapati rumahnya terkunci dari dalam.

Saat diintip, ternyata ayahnya sedang duduk di dalam rumah.

Sueb yang curiga lalu mendobrak pintu, sedangkan pelaku kabur menuju rumah tetangga untuk sembunyi.

Sueb pun histeris melihat istrinya sudah tergeletak di kamar dengan banyak darah.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun sayang, ia dan bayinya meninggal dunia.

Sementara itu, hukuman pidana mertua bunuh menantu yang hamil 7 bulan itu telah diketahui.

Mertua keji pelaku bunuh menantu yang sedang hamil di Pasuruan itu akan terancam hukuman penjara.

Dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengungkapkan motif sekaligus ancaman hukuman terhadap sosok mertua ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Kolase mertua bunuh menantu hamil 7 bulan dan orangtua wanita hamil dibunuh di Pasuruan.
Kolase mertua bunuh menantu hamil 7 bulan dan orangtua wanita hamil dibunuh di Pasuruan. (Istimewa/Dok Pribadi)

Terkait nasib anak dan calon cucunya yang meninggal dunia, besan dari Khoiri alias Satir begitu mengecam perbuatan besannya itu.

Nurul Afini (49) tak kuasa menyembunyikan raut kesedihan di wajahnya.

Sang anak, FAH (23) yang sedang hamil tujuh bulan tewas diduga dibunuh oleh mertua korban di Pasuruan, Jawa Timur.

Beberapa kali, Nur Afini tampak menyeka air matanya yang menetes.

"Intinya saya mau keadilan," kata Nur kepada awak media di kediamannya Perum Sinar Amerta Medayu Selatan, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023), seperti dikutip dari Tribun Pasuruan.

Sebelum menerima kabar duka, Nur sempat berkomunikasi dengan sang anak melalui panggilan video selama dua jam.

Dalam komunikasinya, sang anak bercerita bahwa hari itu dia resmi memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri dengan sang suami.

Mereka pun resmi berdomisili di Pasuruan.

"Ya, di hari itu, dia dan suaminya dapat KK sendiri," katanya.

Tak hanya itu, di sela percakapannya, FAH juga kerap melontarkan kata-kata maaf.

"Dia bilang, Bu, sepurane (minta maaf) sing akeh, aku mesti ngerepoti ibu," ujar dia.

Nur tak menyangka pada Selasa (31/10/2023) malam, dirinya mendapatkan kabar bahwa sang anak dilarikan ke Puskesmas Purwodadi karena dugaan pembunuhan.

Setiba di rumah sakit, putrinya sudah meninggal dunia.

"Aku tatak (berusaha kuat) di Puskesmas. Di sana aku lihat anakku kok pegang perutnya, posisi pegang perutnya, sininya (leher sisi kanan) menganga. Cuma wajahnya senyum. Ya Allah, Nak," katanya pilu.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved