Arti Kata

Arti Kata Genosida Terkait Konflik Palestina dan Israel, Dilengkapi 5 Bentuk Kejahatan Genosida

Istilah genosida sering didengar masyarakat baik itu sejumlah pemberitaan maupun media sosial terkait konflik Palestina dan Israel.

Tayang:
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
Tribun Jatim
Ilustrasi arti kata genosida terkait konflik Palestina dan Israel. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan mengulas arti kata genosida.

Istilah genosida saat ini diduga tengah dilakukan oleh Israel.

Istilah genosida sering didengar masyarakat baik itu sejumlah pemberitaan maupun media sosial terkait konflik Palestina dan Israel.

Lantas, apa arti kata genosida? Berikut penjelasannya, seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Melansir artikel jogja.tribunnews.com (28/10/2023) yang mengutip dari britannica.com, arti kata genocide adalah penghancuran yang disengaja dan sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya.

Kata “genocide” berasal dari kata dalam bahasa Yunani “genos” yang artinya ras, suku, atau bangsa, dan kata dalam Bahasa Latin “cide” yang artinya pembunuhan.

Baca juga: Arti Gambar Semangka yang Jadi Simbol Dukungan untuk Palestina, Muncul Pertama dari Perang Enam Hari

Kata ini diciptakan oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum kelahiran Polandia yang menjabat sebagai penasihat Mahkamah Agung, Departemen Perang Amerika Serikat (AS) selama Perang Dunia II.

Dalam Bahasa Inggris, kata “genocide” dibaca “jenosaid”.

Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, arti kata genocide adalah genosida.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), genosida didefinisikan sebagai aksi pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Pengertian kejahatan genosida

Mengutip dari Kompas.com, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan jika kejahatan genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Pasal ini juga menjelaskan lima bentuk kejahatan genosida, yakni:

1. Pembunuhan anggota kelompok.

2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved