Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bu Guru SD Kaget Ajukan Cuti Melahirkan Malah Diminta Uang Rp250 Ribu, Disdik Akan Cari Oknum Pungli

Bu Guru SD kaget diminta bayar uang Rp250 ribu buat cuti melahirkan, Disdik akan cari oknum pungli.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Lampung - TribunWow.com
Ilustrasi guru mau ajukan cuti melahirkan malah diminta bayar Rp250 ribu 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bu guru SD kaget saat diminta bayar uang Rp250 ribu buat cuti melahirkan.

Hal itu diungkap suami yang curhat di media sosial, istrinya bu guru SD di Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ia heran terkait istrinya yang mau cuti melahirkan namun disuruh membayar.

Mengetahui hal ini, Disdik pun buka suara.

Baca juga: Dikejar Istri Sah Bawa Sapu, Bu Guru ASN Lari Terbirit-birit Kepergok Selingkuh Sama Suami Orang

Curhatan sang bu guru SD itu pun seketika viral di media sosial Instagram.

Dalam curhatan, sang suami menarasikan bahwa istrinya yang merupakan bu guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun sang suami kaget saat istrinya ini malah diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal," tulis suami dalam posting-an di media sosial.

"Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor," lanjutnya lagi.

"Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000.

Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan.

Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?" tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Enggak bisa kita langsung lakukan langkah," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).

"Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau enggaknya," imbuhnya.

Baca juga: Pantas Guru SD Kaya Mendadak hingga Bisa Beli Fortuner, Ternyata Bobol Rekening Rp1 M, Modus Terkuak

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, turut angkat suara.

Ia menyoroti viral-nya bu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp250 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.

"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko, saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).

Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum mengetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

"Tapi saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.

Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.

"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.

Dirinya pun menegaskan, saat ini, terus mencari siapa sosok yang memang meminta transfer kepada bu guru SD ajukan cuti hamil tersebut.

"Ya terus dicari. Nanti ketika sudah ada, kita langsung klarifikasi," tandasnya.

Berikut pembahasan mengenai arti mimpi hamil menurut sudut pandang Islam.
Ilustrasi bu guru SD ajukan cuti hamil malah disuruh bayar Rp250 ribu (Maxpixel)

Sementara itu kasus dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, telah memasuki babak baru.

Pasalnya Nopi Yeni si mantan kepsek bakal menggugat SK Wali Kota Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Apalagi Nopi Yeni kini membantah terima pungli dari orang tua murid SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Hal itu seperti disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo.

Dwi Arsywendo mengatakan, perkara yang dituduhkan kepada kliennya telah menerima gratifikasi tidaklah benar.

Bahkan ketika siswa tersebut diterima di SDN Cibereum 1 Kota Bogor, ia mengatakan kliennya tak tahu bahwa orang tua siswa tersebut memberikan sejumlah uang.

"Bu Nopi tidak pernah menerima (uang) sama sekali," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (23/9/2023).

"Justru Bu Nopi tahu mereka yang akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," imbuhnya.

Ia pun menjelaskan awal mula permasalahan ini mencuat.

Yakni saat adanya sejumlah orang tua siswa yang meminta bantuan kepada Nopi Yeni agar anaknya diterima di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Jadi kan waktu itu kondisinya PPDB online sudah tutup, ada beberapa orang tua siswa yang datang minta dibantu supaya bisa masuk."

"Tapi sudah ditolak sama Bu Nopi waktu itu," jelasnya.

Meski sudah ditolak, kata dia, orang tua murid tersebut bersikukuh.

Ia kembali mendatangi Nopi Yeni untuk meminta bantuan agar bisa bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pak Reza, Nopi Yeni Nekat Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Siap Balas: Kami Tunggu

Dalam hal ini, ia menyebut upaya yang dilakukan Nopi Yeni adalah murni hanya demi melakukan pelayanan kepada masyarakat umum agar anak-anak mau mengenyam pendidikan.

"Kemudian dia (orang tua) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengin sekolah di situ."

"Bu Nopi juga tidak menjanjikan, bahasanya 'nanti diusahakan', karena rumahnya ada di belakang sekolahan dan di seberang," tutur Dwi Arsywendo.

Setelah kasus ini mencuat, Wali Kota Bogor pun mengambil tindakan dengan memberhentikan Nopi Yeni pada 12 Sepetember 2023.

Nopi Yeni menerima pungli PPDB 2023 sebesar Rp5 juta dari lima orangtua siswa.
Nopi Yeni bakal gugat balik Wali Kota (Instagram/sdncibeureum1official)

Kini, disampaikan Dwi Arsywendo, Nopi Yeni berniat menggugat Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Pasalnya Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Wali Kota ke PTUN Bandung.

"Rujukan SK Wali Kota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).

"Sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang enggak pernah diperiksa," tambahnya.

Baca juga: Bima Arya Tak Takut Digugat Nopi Yeni, Sebut Sang Mantan Kepsek Akui Pungli, PAN: Terima Uang Ilegal

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali Kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Wali Kota Bogor, tak juga digubris.

Ia mengatakan, masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali Kota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Wali Kota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan."

"Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Wali Kota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan, maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah terbit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved