Berita Viral
Kerja Sambilan, Guru di Sumsel Jadi ‘Penampungan’ Uang Rp 1,4 M, Modus Pesan Klik Undangan di WA
Kerja sambilan, guru di Sumatera Selatan atau Sumsel jadi 'penampungan' uang sampai korban kehilangan Rp 1,4 Miliar dengan modus klik undangan WA.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Lakukan kerja sambilan, guru di Sumsel atau Sumatera Selatan ini dapat menggasak uang korban sampai miliaran rupiah.
Kejahatan yang dilakukan Doni Antoni membuatnya kini berurusan dengan kepolisian.
Tersangka Doni Antoni (30), guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat aksi kejahatan phishing hingga menyebabkan korbannya rugi Rp 1,4 miliar.
Doni sendiri berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, komplotan Doni terdiri dari tiga orang dengan perannya masing-masing.
Untuk dua pelaku lainnya, M dan B, masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku ini profesinya guru. Peran pelaku ini menampung dan memindahkan uang hasil penipuan online yang dilakukan dua rekannya yang berstatus DPO,” kata Anwar saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Senin (30/10/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Anwar menjelaskan, M dan B adalah orang yang mengirimkan pesan kepada para korban berupa undangan APK.
Setelah file tersebut diklik korban, pelaku kemudian menguras habis tabungan para korban dan dikirimkan ke tersangka Doni.
“Dari hasil menampung dan memindahkan uang tersangka, Doni mendapat keuntungan 3 persen,” ujarnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Yadi Sembako Imbas Dipolisikan Soal Dugaan Kasus Penipuan, Penampilan Sempat Disorot
Sementara itu, tersangka Doni mengaku, selain sebagai guru ia adalah agen Brilink di tempat tinggalnya.
Ia menyangkal terlibat komplotan M dan B dalam kejahatan phishing tersbeut.
“Bukan dari dua orang itu saja, setiap warga Desa yang ingin mengambil uang dari BriLink, saya dapat 3 persen,” ujar Doni saat dihadirkan di Polda Sumsel.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Baturaja, Ahmad Zakaria memastikan, tersangka bukan agen BRILink.
"Dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak benar. BRI menegaskan bahwa pelaku tidak pernah menjadi Agen BRILink sebelumnya," ujar Ahmad Zakaria dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Ahmad menjelaskan, BRI memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumsel yang telah mengungkap dan menangkap pelaku penipuan online atau yang kerap disebut social engineering.
"Respons cepat pihak kepolisan untuk membekuk pelaku berbagai tindak kejahatan tersebut akan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, modus kejahatan phishing di Sumatera Selatan dengan mengirimkan file APK lewat pesan WhatsApp kembali terjadi.
Kali ini, korbannya rugi Rp 1,4 miliar setelah pelaku berhasil mengambil alih mobile banking targetnya.
Baca juga: Protes Soal Semangka Jadi Simbol Dukungan untuk Palestina, Nikita Mirzani: Kalian Gak Bisa Bedain Ya
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Doni Antoni yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dia adalah satu dari tiga pelaku modus kejahatan phising yang menguras uang milik korban bernama Ratna Aprianingsih warga asal OKU Timur pada Selasa (26/8/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Ratna yang menjadi korban sempat melaporkan kejadian itu ke polisi setelah uangnya habis terkuras.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Doni ketika sedang berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (26/10/2023).
Angka sama juga dialami seorang wanita di Malang yang nasibnya serupa karena mengklik sebuah undangan nikah yang disebarkan lewat link APK di WhatsApp (WA).
Silvia YAP, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengaku kehilangan uang Rp 1,4 miliar di dalam rekening setelah mengeklik undangan pernikahan yang dikirim ke ponselnya dari nomor tidak dikenal.
Ia kemudian melapor ke Polda Jatim pada Juli 2023.
Saat melaporkan kasusnya, kuasa hukum korban Hilmy F Ali menjelaskan, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal.
Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.
Hasil dari penelusuran seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, ada belasan transaksi yang memindah uang kliennya ke sejumlah rekening.
Baca juga: Murka Rp 1,8 M Raib, Nikita Mirzani Jadi Korban Penipuan, Terduga Pelaku Bukan Orang Sembarangan?
Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta.
Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.
"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy.
Satu orang DPO Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kemudian berhasil mengungkapkan kasus tersebut.

Satu pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku adalah GWH (35), warga Palembang yang ditangkap pada 26 Juli 2023 di Palembang.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan GWH berperan membuat rekening dan aplikasi bank fiktif.
Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.
"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.

Sementara itu pelaku lain yang berinisial AM masih dalam pencarian.
"Masih ada satu lagi pelaku yang berstatus DPO inisial AM. Mereka ini sindikat," terangnya.
Berkas kasus dan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, tempat korban penipuan yang mengalami kerugian.
GHW dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penipuan undangan pernikahan memang masih marak terjadi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
guru di Sumsel
Doni Antoni
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Tugas Investor Muda dari Kampus Diprotes, Mahasiswa Baru Diminta Buka Rekening |
![]() |
---|
Viral Jasa Naik Trotoar, Pengendara Motor Bayar Rp2.000, Perekam: Kejadian Lagi |
![]() |
---|
Buruh Jahit Ismanto Tinggal di Rumah Sempit Syok Ditagih Pajak Rp2,8 M |
![]() |
---|
Temuan 27.932 Pegawai BUMN dan 7.479 Dokter Dapat Bansos, ini Kata Kemensos |
![]() |
---|
Tampang Pedagang Pasar Terapung yang Viral Mirip Ustaz Abdul Somad, Didoakan Banjir Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.