Main Judi Dadu di Pemakaman Umum, 8 Orang ini Berhamburan saat Polisi Datang: Bikin Resah
8 orang ini melakukan judi dadu dengan taruhan uang di pemakaman umum di Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo.
TRIBUNJATIM.COM - Asyik main judi dadu di pemakaman umum, membuat delapan orang ini lupa daratan hingga akhirnya disergap oleh polisi, Minggu (5/11/2023).
Pemakaman tersebut merupakan pemakaman umum di Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo.
Mereka melakukan judi dadu dengan taruhan uang.
Pelaku sempat berhamburan saat hendak ditangkap polisi.
"Kedelapan pelaku judi tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Baca juga: Terjerat Pinjol, Dua PNS Diduga Curi Laptop Hingga Motor Dinas, Pemerintah Cek Dugaan Judi Online
Kompol Arfian menjelaskan, penangkapan delapan pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat di Call Center Tim Sparta Sat Samapta.
Laporan tersebut terkait adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dadu dengan taruhan uang di area makam Kampung Mutihan Laweyan kota Solo.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung merespons cepat menuju lokasi.
Dan ternyata benar, di lokasi terdapat sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi dadu.
"Saat Tim Sparta tiba di lokasi, sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap delapan orang pelaku," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kedelapan pelaku mengaku tengah melakukan kegiatan judi dadu dengan taruhan uang.
"Delapan pelaku tersebut diantaranya 7 pelaku merupakan warga Laweyan inisial AS( 44), WTB (45), PY (41), DS (48), AS (47), AR( 44), SM (48), sedangkan 1 pelaku warga Makamhaji inisial TY (39)," paparnya.
Kompol Arfian menambahkan di lokasi Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp 8.070.000, 1 (satu) set mata dadu, 2 (dua) buah batok, 5 (lima) buah tatakan dan 6 (enam) buah handphone milik pelaku.
"Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
Tukang kirim galon nyambi jualan chip online
Gara-gara jual koin judi game online, pria pengantar galon dan elpiji di Surabaya dibekuk Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya.
Tersangka berinisial AP (32) warga Rungkut, Surabaya.
Setelah diselidiki, bisnis sambilan jual chip judi online yang dilakukan tersangka sudah berjalan kurun waktu 2,5 bulan.
Tercatat, dalam sebulan, tersangka memperoleh akumulasi keuntungan sekitar Rp 20 juta. Kurun sehari, tersangka dapat melakukan transaksi sebanyak 150-200 orang.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka memiliki kanal percakapan dengan ratusan orang pembeli dalam WhatsApp Group (WAG).
Tersangka menjalankan bisnisnya itu seorang diri.
Setiap transaksi pembelian koin judi online tersebut, dilakukan tersangka di sebuah warkop yang telah disepakati lokasinya.
"Dia main judi slot, sekaligus dia jual beli. Ditangkap di warkop Kedung Baruk. Kami amankan BB Rp 2,5 juta. Dia sudah jualan 2,5 tahun," ujar mantan Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Terjerat Pinjol dan Suka Main Judi Online, Pasangan Kekasih Kompak Bobol ATM untuk Lunasi Hutang
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, Iptu Edy Oktavianus Mamoto mengatakan, tersangka selalu bertemu dengan para pembeli koin judi onlinenya di warkop yang telah disepakati lokasinya.
Dalam kurun sehari, tersangka dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp 900 ribu.
Kemudian, dalam sebulan, nilai total transaksi yang diperoleh tersangka sekitar Rp 20 juta.
"Penghasilannya dalam sebulan bisa sampai Rp 20 juta. Per hari bisa sampai Rp 800-900 ribu. Transaksinya pakai uang tunai. Jadi dia keliling mengambili chip itu," ujar Iptu Edy.
Mengenai aset berharga yang telah dibeli tersangka dari hasil bisnis ilegal tersebut, Iptu Edy mengatakan, pihaknya belum mendapatkan temuan aset tersebut.
Baca juga: Nasib PNS Pemkab Tulungagung yang Gadaikan 6 Mobil Rental demi Judi Online dan Foya-foya
Karena keuntungan yang diperoleh tersangka selama ini, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Aset-aset kami belum dapat keterangan. Karena pengakuannya sebatas kebutuhan keluarga," pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka AP mengaku kapok berbisnis ilegal tersebut yang ternyata mengantarkannya ke dalam penjara.
Selama ini, uang hasil menjual koin judi online tersebut digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Termasuk membiayai dua orang anaknya yang masih balita.
Selama ini mengandalkan penghasilan menjadi tukang antar galon dan elpiji keliling, ternyata tak mencukupi membiayai kebutuhan keluarganya sehari-hari.
"Buat keperluan keluarga. Saya sudah punya anak 2. Buat jajan anak. Saya bisa jadi pengantar galon elpiji. Ya menyesal ditangkap," ujar Tersangka AP.
Baca juga: Ngaku Sering Kalah, Pria 50 Tahun Tak Kapok Main Judi Online, Berakhir Ditangkap Polisi
Tersangka AP mengaku bisa menjual koin judi online tersebut kepada 200 orang dalam sehari.
Biasanya, ia memanfaatkan kanal informasi WAG yang telah dikelolanya dengan mengumpulkan nomor para klien atau pembelinya selama ini.
"Ya saya WA-an di warkop. Iya selalu di warkop. Enggak pernah di pom bensin. Setiap hari kurang lebih 150-200 orang, per orang sekitar Rp 60 ribu," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Asih Penjual Es Teh Tak Lagi Tidur Sambil Melihat Bintang, Bahagia Pintu Rumah Bukan Kain Lagi |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kediri |
![]() |
---|
Modus Pesan Donat 10 Kotak, Penjual Malah Kehilangan Motor saat Antar Pesanan ke Penipu |
![]() |
---|
Cara Kapolres Pasuruan Kota Cegah Kenakalan Remaja dengan Gelar Friday Night Run 2025 |
![]() |
---|
Ibu-ibu Temui Ketua DPRD Gresik Seorang Diri Sambil Menangis, Ingin Dapat Bantuan Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.