Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Senggolan di Diskotek, Pria ini Duel Hingga Berujung Maut, Korban Sempat Tak Terima: Dibacok

Pria asal Pamekasan itu ditusuk setelah bersenggolan di diskotek di Surabaya lalu berujung cekcok dan perkelahian.

Editor: Torik Aqua
TribunJabar.ID
Ilustrasi garis polisi - Duel maut di diskotek di Surabaya, pria asal Pamekasan dibacok hingga tewas 

"Masih penyelidikan, kami juga sudah olah TKP awal bersama tim inafis Polrestabes Surabaya.

Mohon ditunggu hasilnya," jelasnya.

Diketahui, diskotek tempat terjadinya pertengkaran tersebut saat ini sudah tak beroperasi.

Polisi pun telah memasang police line pada pagar dan pintu tempat hiburan malam itu. (*)

Kasus pembacokan lainnya: pria berduel berujung maut

Pelaku pembunuhan dalam aksi saling bacok yang terjadi di dalam rumah yang terletak di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10/2023) lalu, resmi ditahan pihak kepolisian.

Diketahui, tersangka adalah AA alias Bandil (23), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang. Ia ditahan sejak Senin (23/10/2023) setelah mendapat perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, Ipda Syamsuddin mengatakan, kondisi tersangka sudah membaik setelah dirawat lebih kurang empat hari.

Tersangka menjalani perawatan medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, akibat mengalami luka bacok dari korbannya, AT (45).

"Tersangka telah kami tahan di Polsek Kedungkandang. Dikarenakan, kondisinya sudah dinyatakan membaik dari perawatan medis di RSUD Kanjuruhan, tempat tersangka dirawat sebelumnya," jelasnya, Selasa (24/10/2023).

Dirinya menjelaskan, ada beberapa luka yang dialami tersangka. Namun, tersangka tidak mengalami luka fatal yang bisa mengancam nyawanya.

"Tidak ada luka fatal yang dialami tersangka, yang bisa membahayakan. Jadi setelah kondisinya membaik, kami lakukan penahanan sekaligus melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan langsung," terangnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka Bandil terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Terpengaruh Miras, Pria Situbondo ini Hilang Akal Bacok Pengendara Motor, 2 Korban Luka di Lengan

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pria berduel dan saling adu bacok di dalam rumah yang terletak di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved