Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tata Tertib SKD CPNS 2023 dan Dokumen Wajib Dibawa Peserta saat Ujian, Tes Dijadwalkan 9-18 November

Peserta wajib membawa beberapa dokumen saat SKD. Berikut rinciannya sekaligus tata tertib selama tes berlangsung.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tes SKD CPNS Surabaya yang diadakan di Gelanggang Remaja Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM - Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD CPNS akan digelar pada 9-18 November 2023.

Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD bergantung pada instansi masing-masing.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta wajib membawa beberapa dokumen saat SKD.

Dokumen tersebut di antaranya kartu ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, peserta juga diharuskan membawa peralatan tulis.

"Saat ke lokasi wajib membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis," kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Hasan menyebutkan, pencetakan kartu ujian sudah bisa dilakukan mulai Minggu (5/11/2023).

Di dalam kartu ujian tersebut memuat informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD peserta.

"Namun, peserta juga perlu mengecek pengumuman di instansi yang dilamar agar tahu berada di sesi berapa pada hari ujian. Ingat, lokasi ujian ditentukan oleh instansi yang dilamar," ujarnya.

Baca juga: Sudah Cetak Kartu Tes SKD CPNS 2023 Tapi Lokasi dan Tanggal Ujian Tak Muncul? Simak Solusi dari BKN

Tata tertib SKD CPNS 2023

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (5/11/2023), ada beberapa tata tertib yang harus dipatuhi saat tes SKD CPNS 2023. Berikut tata tertib yang harus ditaati peserta: 

1. Tiba di lokasi tes sejak satu atau dua jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai

2. Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang seleksi dan bisa memasukkannya ke dalam loker yang disediakan. Barang yang tidak boleh masuk ke ruang ujian, yaitu:

- Buku

- Catatan lain

- Kalkulator

- Gawai

- Kamera dalam bentuk apa pun

- Jam tangan

- Senjata api atau senjata tajam

3. Petugas akan melakukan pengecekan tubuh para peserta seleksi

4. Panitia seleksi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta tes SKD CPNS 2023 berbasis daring atau CAT sebelum jadwal seleksi dimulai

5. PIN registrasi akan ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai

6. Panitia seleksi akan memastikan foto yang ada di kartu peserta sama dengan wajah peserta tersebut

7. Selama pengerjaan tes SKD CPNS 2023, peserta dilarang untuk melakukan tindakan berikut:

- Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa izin panitia

- Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta saat tes masih berlangsung

- Dilarang memberikan/menerima sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia

- Dilarang membawa makanan dan minuman, serta tidak boleh merokok dalam ruang seleksi

- Dilarang menyebarluaskan soal seleksi dan menggunakan komputer untuk selain aplikasi CAT

8. Peserta boleh menuliskan nilai hasil tes SKD CPNS 2023 di kartu peserta

9. Peserta yang selesai mengerjakan tes dapat meninggalkan ruangan dengan tertib

10. Skor ujian bisa dilihat secara tepat waktu di kanal YouTube Official CAT BKN

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian dan Passing Grade, Simak Pula Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS KPK 2023

Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. (Kompas.com)

Ambang batas SKD CPNS 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, tes SKD terdiri dari tiga jenis.

Tiga jenis tes tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nantinya, BKN akan memberikan durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas saat mengerjakan 100 soal tes yang diujikan.

Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas berikut untuk berpeluang tahap SKD CPNS 2023:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Namun, penentuan kelulusan SKD ditentukan berdasarkan peringkat peserta.

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved