Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Polisi yang Suruh Warga Lepas Maling Agar Tak Repot, Korban Khawatirkan Dendam

Tengah viral di media sosial video polisi suruh warga lepas maling yang tertangkap. 

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews
POLISI TOLAK LAPORAN - Tangkapan layar video polisi Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling yang tertangkap dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya merilis kasus maling motor ini pada 10 September 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video polisi suruh warga lepas maling yang tertangkap

Warga yang menjadi korban berniat melapor ke Polsek Cikarang Utara. 

Namun polisi itu justru menolak menerima pencuri yang ditangkap warga tersebut dan menyuruh melepaskannya. 

Alasannya, jika maling itu diproses justru akan mempersulit warga, termasuk korban.

Diketahui, Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 2, Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap viral, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kombes Pol Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja. 

Masalah ini juga diketahui sudah didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri. 

"Atensi dari Kapolda, anggota kami sudah diproses," katanya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian

Kombes Pol Mustofa pun meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara. 

Dia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral. 

"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya. 

Kombes Pol Mustofa berjanji akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan. 

"Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Viral Pencurian Sekolah SD di Lumajang, Maling Bobol Pintu, Laptop hingga LCD Proyektor Raib

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved